Michael Steven Ditangkap di Maroko Setelah Hampir Tiga Tahun Buron
Pelarian Michael Steven, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), akhirnya berakhir. Setelah hampir tiga tahun melarikan diri, bos Kresna Life itu ditangkap di Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia.
Michael Steven diketahui melarikan diri sejak September 2023. Namanya masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak November 2025. Penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Maroko atas permintaan Indonesia melalui mekanisme Red Notice.
Proses Ekstradisi ke Indonesia
Pemerintah Kerajaan Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko, dan Michael Steven tiba di Indonesia pada Minggu, 21 Juni 2026.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, Badan Intelijen Negara, serta otoritas Kerajaan Maroko.
"Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Untung Widyatmoko dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Skandal Kresna Life dan Kerugian Nasabah
Skandal Kresna Life mulai dibidik Bareskrim Polri sejak 2020. Michael Steven merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Para tersangka diduga menginvestasikan premi produk asuransi K-LITA (Kresna Link Investa) dan PIK (Protekto Investa Kresna) ke saham atau efek terafiliasi melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, para tersangka diduga tidak menyampaikan perkembangan investasi maupun nilai aktiva bersih kepada pemegang polis. Akibatnya, investor mengalami kerugian sekitar Rp337,4 miliar. Dugaan gagal bayar asuransi mencapai lebih dari 8.000 pemegang polis dengan nilai kewajiban yang belum dibayarkan sekitar Rp6,4 triliun.
Jeratan Hukum yang Dihadapi
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 103 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama Kresna Life, KS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dan penggelapan asuransi. "Berdasarkan serangkaian hasil penyidikan, penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka dengan inisial KS selaku Dirut PT Kresna Life," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah pada Selasa (20/9/2022).
Michael Steven menjadi sosok penting di balik Kresna Life, perusahaan asuransi yang sempat menjadi sorotan karena gagal membayar klaim pemegang polis. Dengan pemulangannya ke Indonesia, kasus ini memasuki babak baru dalam penyelesaian megaproyek gagal bayar yang merugikan ribuan nasabah hingga triliunan rupiah.



