Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, dalam sidang nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/6), menyatakan bahwa pemberian uang suap kepada beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bukan dilakukan atas kehendak bebasnya, melainkan karena berada dalam tekanan.
John mengawali nota pembelaannya dengan menyampaikan penyesalan mendalam atas kasus yang menjeratnya. Ia menyatakan proses hukum yang dijalani menjadi kesempatan untuk introspeksi diri dan merenungkan setiap peristiwa yang terjadi. "Yang Mulia, saya tidak pernah membayangkan bahwa perjalanan usaha yang saya bangun dengan kerja keras selama bertahun-tahun akan berakhir seperti sekarang," kata John dalam sidang.
Ia mengungkapkan bahwa perusahaan yang dirintis dari nol itu dulu mampu memberi penghidupan bagi sekitar 1.300 orang karyawan beserta keluarga. Namun kini, perlahan-lahan perusahaan berhenti beroperasi. "Lebih dari 1.100 orang telah kehilangan pekerjaannya. Keadaan tersebut merupakan beban yang sangat besar, berat bagi saya. Saya tidak hanya memikirkan diri sendiri, tetapi juga memikirkan ribuan kehidupan yang selama ini bergantung pada keberlangsungan perusahaan tersebut," ujarnya.
Tekanan dan Kekhawatiran
John menegaskan bahwa fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan pemberian uang yang menjadi pokok perkara tidak pernah lahir sebagai kehendak bebasnya. "Semua itu terjadi dalam situasi tekanan yang terus-menerus disertai permintaan dengan nilai yang sangat besar, yang apabila tidak dipenuhi saya khawatir akan mengganggu bahkan menghentikan kegiatan usaha perusahaan saya," katanya.
Ia mengatakan saat itu berada dalam keadaan sangat sulit, dihadapkan pada pilihan-pilihan yang menurutnya sama-sama membawa akibat berat bagi perusahaan dan ribuan karyawan. "Saya tidak pernah berniat merusak integritas penyelenggaraan negara ataupun mencari keuntungan dengan cara yang melawan hukum. Apa yang saya lakukan semata-mata dibelakangi oleh kekhawatiran yang besar agar kegiatan usaha tetap berjalan sehingga para pekerja masih dapat mempertahankan mata pencaharian mereka," ujarnya.
John menyatakan selama proses penyidikan hingga persidangan, ia berusaha bersikap kooperatif, memberi keterangan dengan jujur, tidak mempersulit jalannya proses hukum, dan menghormati setiap tahapan pemeriksaan. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian atas perkara itu kepada kebijaksanaan Majelis Hakim.
Permohonan Ringan Hukuman
Di sisi lain, John mengatakan penahanannya telah memberikan penderitaan yang tidak ringan bagi keluarganya. "Akhirnya, dengan segala kerendahan hati saya memohon kepada yang mulia Majelis Hakim kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan serta menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada saya," ujar John.
Dalam kesempatan yang sama, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo, juga menyampaikan nota pembelaan. Dedy menyatakan dalam menjalankan pekerjaan dan tugas-tugasnya, ia berada pada posisi harus melaksanakan instruksi dan perintah dari atasan. Sebagai bawahan, ia mengaku berada dalam situasi sulit karena ada kewajiban untuk melaksanakan tugas yang diperintahkan.
"Maka dari itu, dengan hati dan pikiran yang optimis dan ikhlas, saya berdoa, berharap, dan memohon kebijaksanaan dan keadilan yang sesuai hati nurani yang mulia Majelis Hakim agar memberikan putusan yang terbaik supaya saya mendapat kesempatan memperbaiki diri dan kemudian bisa kembali kepada keluarga untuk menjadi suami dan ayah yang bertanggung jawab seperti sedia kala," ujar Dedy.
Permohonan Karyawan Lain
Sementara itu, Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), Andri, memohon hakim mempertimbangkan tiga hal sebelum menjatuhkan putusan. Pertama, ia belum pernah dihukum pidana. Kedua, ia sebagai karyawan hanya mematuhi perintah atasan. Ketiga, ia mempunyai keluarga, istri, dan satu orang anak yang masih berusia 2 tahun 7 bulan yang masih membutuhkan banyak perhatian.
"Saya memohon kebijaksanaan dan putusan sesuai hati nurani yang mulia Majelis Hakim berdasarkan seberapa besar kesalahan saya. Mohon putusan seadil-adilnya," katanya.
Sebelumnya, John Field dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan atas kasus dugaan suap kepada beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meyakini John Field telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/6).
Selain John Field, jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa lain, yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri. Jaksa menuntut keduanya dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda masing-masing Rp200.000.000 subsider pidana kurungan 80 hari.



