Berkas Putusan Nadiem Makarim Capai 1.146 Halaman, Vonis Dibacakan Hari Ini
Berkas Putusan Nadiem Makarim Capai 1.146 Halaman

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat siap membacakan putusan untuk eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Berkas putusan yang disusun majelis hakim mencapai lebih dari 1.146 halaman.

Berkas Putusan 1.146 Halaman

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa putusan tersebut sangat tebal dan lengkap. "Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman. Itu lengkapnya," kata Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Hakim kemudian meminta pertimbangan dan persetujuan dari jaksa penuntut umum (JPU) serta tim pengacara Nadiem untuk membacakan bagian pertimbangan hukum saja. Pertimbangan hukum tersebut berjumlah 122 halaman. "Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman. Efisien kita bisa bacakan, mudah-mudahan tanpa break kita bisa selesaikan. Ini kalau disetujui, ya. Tanggapan dari penuntut umum seperti apa?" tanya hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jaksa penuntut umum menyatakan setuju dengan usulan majelis hakim. Tim pengacara Nadiem juga memberikan persetujuan. "Kami setuju, Yang Mulia," ujar jaksa. Sementara itu, pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan, "Terima kasih Yang Mulia. Pada prinsipnya kami setuju, namun kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, fakta-fakta yang di yang pokoknya yang diambil oleh Yang Mulia."

Tuntutan Jaksa: 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (13/5/2026), jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758 (5,6 triliun) subsider 9 tahun pidana kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa meyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses Persidangan dan Dampak Kasus

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan menteri pendidikan. Proses persidangan telah berlangsung selama beberapa bulan dengan menghadirkan puluhan saksi dan ahli. Putusan yang akan dibacakan hari ini diharapkan memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.

Jika terbukti bersalah, Nadiem tidak hanya harus menjalani hukuman penjara, tetapi juga diwajibkan membayar uang pengganti yang sangat besar. Jumlah tersebut merupakan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi yang didakwakan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga