ATR/BPN Kaji Penerbitan HGB dan HGU di Atas Tanah Wakaf untuk Produktivitas
ATR/BPN Kaji HGB dan HGU di Tanah Wakaf

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengkaji kemungkinan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah wakaf. Langkah ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan wakaf yang lebih produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi umat.

Latar Belakang Kajian

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan berbagai lembaga keagamaan, seperti Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Tarjih Muhammadiyah, dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI). Diskusi tersebut membahas kemungkinan penerbitan HGB atau HGU di atas tanah wakaf demi kepentingan wakaf produktif.

Dalam acara ICOP 2026 di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026), Nusron menjelaskan bahwa terdapat dua jenis tanah wakaf, yaitu muayyan dan ghoiru muayyan. Wakaf muayyan harus digunakan sesuai dengan peruntukan yang disebut saat akad, misalnya untuk masjid. Sementara wakaf ghoiru muayyan tidak memiliki peruntukan spesifik, sehingga tanah tersebut harus dikelola secara produktif untuk kemaslahatan umat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hambatan Wakaf Produktif

Nusron membeberkan bahwa tanah wakaf ghoiru muayyan seringkali tidak menarik bagi para pengusaha karena keterbatasan dalam pengelolaan. Akibatnya, banyak tanah wakaf yang tidak dikelola secara produktif dan tidak memberikan hasil optimal. Kondisi ini menjadi salah satu hambatan utama bagi pengembangan wakaf produktif di Indonesia.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mengkaji penerbitan HGB dan HGU di atas tanah wakaf. Kajian ini juga melibatkan pendapat dari para pemuka agama untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah.

Mekanisme dan Izin Nadzir

Menurut Nusron, pemegang HGB atau HGU di atas tanah wakaf tidak dapat bertindak secara bebas. Jika hak tersebut hendak dijaminkan kepada lembaga keuangan, pemegang HGB atau HGU wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari nadzir, yaitu pengelola tanah wakaf. Hal ini untuk memastikan bahwa tanah wakaf tetap terjaga sesuai peruntukannya.

"Ini ijtihad yang sedang kami tawarkan, tapi belum sebuah keputusan, baru kami sosialisasikan," ucap Nusron. Ia menekankan bahwa kajian ini masih dalam tahap awal dan belum menjadi kebijakan final.

Harapan ke Depan

Dengan adanya kajian ini, diharapkan pengelolaan tanah wakaf di Indonesia dapat lebih optimal dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi umat. Penerbitan HGB dan HGU di atas tanah wakaf diharapkan dapat menarik minat investor dan pengusaha untuk mengelola tanah wakaf secara produktif, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan, untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga