Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi kuota tambahan haji tahun 2023-2024. Langkah terbaru, KPK memanggil mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Rabu (20/5/2026). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Hilman bertujuan untuk melengkapi keterangan yang masih kurang dalam proses penyidikan.
Pentingnya Pemeriksaan Banyak Saksi
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyidikan perkara korupsi kuota haji tidak sederhana. Oleh karena itu, penyidik masih membutuhkan waktu selama sisa durasi penahanan para tersangka. "Jangan hanya ukurannya banyak saksi saja tapi kemudian nanti ternyata masih ada yang bolong-bolong. Harapannya semuanya bisa tertutupi sehingga nanti pada saat proses di persidangan itu sudah lengkap semua," kata Setyo kepada awak media, Jumat (22/5/2026).
Ia menambahkan bahwa kasus haji relatif membutuhkan banyak saksi. "Haji itu kan relatif cukup banyak saksi yang diperiksa ya, sehingga ya saya yakin dengan kondisi cukup banyak saksi tersebut pasti penyidik harus berusaha untuk mengumpulkan supaya kekuatan untuk bisa kemudian berkas itu dinyatakan P21 atau lengkap oleh penuntutnya harus betul-betul maksimal," ujar Setyo.
Proses Penyidikan Tidak Mandek
Meskipun penyidikan kasus ini cukup panjang dan melibatkan banyak saksi, Setyo memastikan bahwa proses tidak akan mandek. "Ya prosesnya masih berjalan, kemudian durasi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan juga belum habis," tegasnya.
Tersangka yang Telah Ditetapkan
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi.
Dengan terus dilakukannya pemeriksaan saksi, KPK berharap berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan. Proses penyidikan yang transparan dan menyeluruh diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi kuota haji ini.



