Jakarta - Sebanyak enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub resmi dijatuhi hukuman penjara. Mereka juga diwajibkan membayar pidana denda dengan besaran bervariasi. Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026.
Putusan Hakim
Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan para terdakwa. Hakim menegaskan bahwa kasus ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 25 juta, dan kerugian tersebut telah bersifat nyata serta pasti berdasarkan hasil audit.
"Menimbang bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara pada BPKP tanggal 21 November 2025, kerugian keuangan negara atas keseluruhan perkara investasi pada TaniHub Group adalah sebesar 25 juta US Dollar," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Rincian Kerugian Negara
Kerugian negara tersebut terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Pencairan investasi PT BVI tahap 1 seri A+ sebesar USD 2 juta.
- Pencairan investasi PT BVI tahap 2 seri C sebesar USD 3 juta.
- Pencairan investasi PT MDI sebesar USD 20 juta.
Hakim juga menyebutkan sejumlah fakta yang memperkuat adanya kerugian negara, seperti penurunan drastis nilai investasi dari USD 5 juta menjadi hanya setara USD 419 per 30 September 2023, kerugian operasional TaniHub Group pasca investasi sebesar lebih dari Rp437 miliar pada tahun 2020, piutang fiktif sebesar Rp359 miliar, piutang tak tertagih sebesar Rp693 miliar, pembubaran PT Tani Fund Madani dengan aset nihil, serta proses PKPU yang menunjukkan ketidakmampuan TaniHub Group memenuhi kewajiban kepada para krediturnya.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," tegas hakim.
Sikap Terdakwa dan JPU
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sementara itu, dari pihak terdakwa, William Gozali menyatakan banding, sedangkan lima terdakwa lainnya juga menyatakan pikir-pikir. Hakim memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis Lengkap Enam Terdakwa
Berikut vonis lengkap yang dijatuhkan kepada enam terdakwa dalam perkara ini:
- Nicko Widjaja: 3 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan.
- William Gozali: 2 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
- Ivan Arie Sustiawan: 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp3.259.270.740 subsider 4 tahun penjara.
- Edison TPL Tobing: 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp1.059.165.552 subsider 3 tahun penjara.
- Aldi Adrian Hartanto: 2 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
- Donald Surjana Wihardja: 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam penyaluran investasi oleh PT BVI dan PT MDI Ventures ke TaniHub Group, yang mengakibatkan kerugian negara hingga USD 25 juta. Proses hukum terus berjalan seiring dengan adanya upaya banding dari salah satu terdakwa.



