UU PPRT Resmi Disahkan, DPR Tegaskan Tak Ada Lagi Praktik Merendahkan Pekerja Rumah Tangga
UU PPRT Disahkan, DPR Larang Praktik Rendahkan PRT

UU PPRT Resmi Disahkan, DPR Tegaskan Tak Ada Lagi Praktik Merendahkan Pekerja Rumah Tangga

DPR RI telah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada hari ini, Selasa 21 April 2026. Pengesahan bersejarah ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, menandai babak baru dalam perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.

Momentum Bersejarah di Hari Kartini

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan bahwa pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan Hari Kartini ini merupakan simbol kuat bahwa semangat perjuangan R.A. Kartini terus hidup dalam upaya negara menghadirkan keadilan. "Khususnya bagi pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan," tegas Sari dalam pernyataannya di Jakarta.

Menurutnya, momentum Hari Kartini harus menjadi pengingat bahwa perjuangan kesetaraan belum selesai. "Melalui undang-undang ini, kita menegaskan komitmen untuk terus melindungi dan memberdayakan pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dari pembangunan bangsa," sebut Sari dengan penuh semangat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Larangan Praktik Merendahkan dan Jaminan Perlindungan

Sari Yuliati menekankan dengan tegas bahwa tidak boleh lagi ada praktik yang merugikan dan merendahkan martabat pekerja rumah tangga. "Negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh," ujarnya. UU PPRT mengatur perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dengan asas kekeluargaan dan penghormatan hak asasi manusia.

Beberapa poin penting dalam undang-undang ini meliputi:

  • Pengaturan prosedur perekrutan yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan PRT (P3RT)
  • Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga
  • Pencegahan kekerasan dan tindakan yang dapat mencederai hak pekerja rumah tangga
  • Pengawasan penyelenggaraan pekerja rumah tangga oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan unsur masyarakat

Proses Pengesahan di Rapat Paripurna DPR

Pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang berlangsung di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani ini dihadiri oleh 314 orang anggota dari total 578 anggota DPR dari seluruh fraksi.

Dalam rapat tersebut, Puan Maharani meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. "Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan. Anggota Dewan serentak menjawab "Setuju," disusul dengan ketuk palu oleh Puan Maharani yang menandai pengesahan resmi sekitar pukul 11.30 WIB.

Wakil Ketua DPR yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Pengesahan ini merupakan hasil perjuangan panjang berbagai pihak yang memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.

Dengan disahkannya UU PPRT ini, diharapkan terjadi perubahan signifikan dalam perlindungan dan pemberdayaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Undang-undang ini tidak hanya mengatur hak-hak dasar pekerja rumah tangga, tetapi juga membangun sistem yang lebih adil dan manusiawi dalam hubungan kerja di sektor rumah tangga.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga