Sidang Vonis Nadiem Makarim Digelar 30 Juni 2026, Terancam 18 Tahun Bui
Sidang Vonis Nadiem Makarim 30 Juni 2026

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang vonis perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa majelis hakim memerlukan waktu untuk bermusyawarah setelah menyelesaikan rangkaian persidangan.

Hakim Butuh Waktu Musyawarah

“Mengingat kondisi kesehatan saya agak terganggu hari ini. Jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Selasa, 30 Juni,” kata Purwanto dalam persidangan. Ia menambahkan, “Kini tiba saatnya bagi hakim, dengan hati yang jernih dan keyakinan yang cukup, untuk bermusyawarah, menjatuhkan putusan, dan menimbang seluruh yang dialami melalui persidangan.” Purwanto juga meminta Nadiem untuk hadir pada sidang vonis tersebut. “Ya, kepada terdakwa hadir lagi pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026,” ujarnya.

Tuntutan 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,67 Triliun

Nadiem, yang merupakan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), dituntut hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara. Kasus ini bermula dari dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kerugian Negara Rp2,18 Triliun

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan Nadiem merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut antara lain berasal dari program digitalisasi pendidikan senilai Rp1,56 triliun, serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar. Nadiem diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.

Nadiem Diduga Terima Rp809,59 Miliar

Selain itu, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS. Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nadiem: Saya Ingin Pulang ke Anak-Anak

Dalam sidang duplik sebelumnya, Nadiem menyatakan kesedihannya atas replik jaksa dan menegaskan bahwa dirinya hanya berjuang untuk menyuarakan kebenaran serta ingin kembali berkumpul dengan keluarganya. “Saya ingin pulang ke anak-anak,” ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga