Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus suap dan gratifikasi importasi barang dengan terdakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan pada Jumat, 3 Juli 2025. Ketiga terdakwa adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Registrasi Perkara dan Majelis Hakim
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa panitera telah meregistrasi tiga berkas tindak pidana korupsi, yaitu perkara nomor 35 atas nama Rizal, nomor 36 atas nama Sisprian Subiaksono, dan nomor 37 atas nama Orlando Hamonangan. Perkara ini akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Brely Yuniar Dien Wardi Haskori, dengan anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti. Sidang perdana akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa.
Dakwaan Suap dan Gratifikasi Rp 71 Miliar
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan menyatakan bahwa Rizal, Sisprian, dan Orlando akan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai lebih dari Rp 71 miliar. Penerimaan tersebut termasuk dalam bentuk mata uang asing. Detail lengkap penerimaan akan diungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana. "Adapun para Terdakwa dimaksud kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp 71 miliar, di antaranya dalam bentuk mata uang asing," ujar Takdir dalam keterangan resmi pada Selasa, 23 Juni 2025.
Kasus Terkait Tiga Terdakwa Swasta
Sebelumnya, tiga terdakwa pihak swasta dalam perkara yang sama telah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo. Ketiganya telah dituntut dengan hukuman penjara dan denda. John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Proses Hukum Selanjutnya
Dengan dimulainya sidang perdana para pejabat Bea Cukai, proses hukum kasus suap dan gratifikasi importasi ini memasuki babak baru. KPK terus berupaya mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil istri salah satu tersangka pejabat Bea Cukai sebagai saksi dalam kasus yang sama. Publik menanti pengungkapan fakta-fakta persidangan yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor kepabeanan.



