Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang perlindungan lingkungan hidup dan kerja sama bilateral yang komprehensif. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Lingkup Kerja Sama Lingkungan
MoU ini menjadi payung bagi berbagai kegiatan bersama yang akan dilaksanakan kedua negara. Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa kerja sama mencakup isu-isu krusial seperti perubahan iklim, pengelolaan limbah, pencemaran udara, dan kesiapsiagaan menghadapi fenomena El Nino yang diprediksi berlangsung lebih panjang. "MoU ini merupakan payung kerja sama, dan nantinya akan ada banyak kegiatan yang dikerjakan bersama," ujar Jumhur.
Grace Fu menambahkan bahwa Indonesia dan Singapura memiliki peluang besar untuk memperluas kolaborasi di bidang lingkungan hidup. "Saya berharap penandatanganan MoU ini menjadi awal dari banyak dialog dan kerja sama, baik di tingkat pemerintah maupun sektor swasta, sehingga kedua negara dapat berfokus pada implementasi serta bidang-bidang kerja sama yang konkret," kata Grace Fu.
Aksi Nyata dan Implementasi
KLH/BPLH memastikan bahwa kerja sama ini tidak berhenti pada dokumen. Rangkaian aksi nyata akan segera dieksekusi, meliputi percepatan ekonomi sirkular, pengelolaan limbah modern, pemeliharaan kualitas air dan udara, hingga pengendalian polusi lintas batas. Selain itu, pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) menjadi fokus untuk mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Untuk merealisasikan visi tersebut, kedua negara akan menggelar pertukaran tenaga teknis, penelitian bersama, dan proyek percontohan ramah lingkungan. Transfer teknologi juga akan difasilitasi untuk mempercepat inovasi pengelolaan lingkungan. Jumhur menegaskan komitmen kuat Indonesia untuk terus membangun kolaborasi regional di tengah dinamika krisis bumi yang semakin kompleks.



