Rekam Jejak Andi Saputra, Hakim Dissenting Opinion di Sidang Nadiem
Rekam Jejak Andi Saputra, Hakim Dissenting di Sidang Nadiem

Hakim Andi Saputra, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan dissenting opinion dalam sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026). Andi menilai alat bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum belum cukup kuat untuk memenuhi standar pembuktian kejahatan kerah putih (white-collar crime).

Pertimbangan Hukum Andi Saputra

Dalam pertimbangannya, Hakim Andi Saputra mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan kerah putih yang pembuktiannya tidak bisa dilakukan secara serampangan. Menurutnya, standar pembuktian kasus seperti ini harus berkualitas tinggi, tak terbantahkan, serta mampu membuktikan hubungan kausalitas yang jelas antara alat bukti dengan niat jahat (mens rea) dan perbuatan pidana (actus reus). Andi menilai, barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum di persidangan masih menyisakan keraguan yang besar di bawah Pasal 235 ayat (1) huruf h KUHAP.

"Akan tetapi, ternyata barang bukti yang dihadirkan berupa potongan chat WhatsApp dan bukan rangkaian percakapan utuh, sehingga tidak bisa dipahami secara lengkap konteks maksud percakapan tersebut. Juga alat bukti SPT Pajak, LHKPN, data perusahaan, dan portofolio perusahaan yang sifatnya masih bersifat umum, bisa ditafsirkan dan diperdebatkan," urai Andi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Andi Saputra

Andi Saputra lahir di Banyumas pada 25 Januari 1982. Ia menyelesaikan studi S1 di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2006 dan langsung meniti karier sebagai jurnalis. Andi menjadi wartawan hukum di detikcom dari tahun 2007 hingga Desember 2024. Sembari meliput isu-isu hukum krusial, Andi mendalami ilmunya dengan merampungkan S2 Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta pada 2017.

Sebagai wartawan, Andi pernah menyabet penghargaan dari Komisi Yudisial (2011), serta meraih peringkat pertama Jurnalis Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2022 dan 2023. Ketajamannya membaca berkas perkara dan melihat celah hukum dalam sidang Nadiem Makarim dinilai banyak pihak lahir dari pengalamannya selama 17 tahun menguliti berbagai kasus hukum besar dari sudut pandang jurnalistik.

Pengalaman sebagai Hakim Ad Hoc

Profesi jurnalis ditanggalkan Andi ketika Mahkamah Agung meluluskan 24 orang sebagai hakim ad hoc tipikor tingkat pertama pada tahun 2024. Dari puluhan nama tersebut, Andi menjadi satu-satunya yang berlatar belakang wartawan hukum. Andi Saputra kemudian resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Hendri Tobing, pada Rabu, 30 April 2025 di Ruang Auditorium Lantai 7 PN Jakpus.

Saat pelantikan, Hendri Tobing sempat memberikan pesan mendalam dan peringatan keras agar para hakim baru, termasuk Andi, tidak sekali-kali menggadaikan integritas demi uang atau fasilitas, mengingat citra Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat tercoreng oleh beberapa oknum hakim yang terjerat kasus korupsi. "Jangan ada lagi putusan-putusan pengadilan yang dibuat karena janji ataupun karena pemberian fasilitas apalagi pemberian uang," tegas Hendri kala itu.

Vonis Nadiem Makarim

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan, dan dapat diperpanjang satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Purwanto melanjutkan, jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dilelang untuk melunasi. Selain itu Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 809 miliar. Jika tidak cukup, maka Nadiem dibebankan penggantian masa penjara selama 190 hari. "Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan dapat disita atau dilelang untuk menutup denda yang dibayar," lanjutnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga