Polda Metro Jaya telah menangkap Roy Suryo dan dr Tifa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Pemeriksaan Puluhan Saksi dan Ahli
Dalam penyidikan kasus ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 94 orang saksi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Selain saksi, polisi juga memeriksa 26 orang ahli dari berbagai bidang. Para ahli tersebut mencakup ahli independen maupun ahli yang diajukan oleh pihak tersangka. Kombes Iman menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik korban maupun tersangka.
Daftar Ahli yang Diperiksa
- Ahli keterbukaan informasi publik
- Ahli peraturan dan perundang-undangan
- Ahli ekonomi
- Dewan Pers
- Ahli anatomi
- Ahli fisiologi FK UI
- Ahli epidemiologi
- Ahli neurosains
- Ahli bahasa
- Ahli linguistik
- Ahli psikologi massa
- Ahli komunikasi sosial
- Ahli sosiologi hukum
- Ahli digital forensik (praktisi dan akademisi)
- Ahli forensik dokumen
- Ahli forensik digital siber
- Ahli hukum pidana dan HAM
Penangkapan Berdasarkan Proses Hukum yang Jelas
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, dan alat bukti telah memenuhi persyaratan.
Setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Dengan demikian, langkah ini memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.



