Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, menyatakan kekecewaannya terhadap vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. Nadiem divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.
Nadiem: Vonis Tidak Masuk Akal
"Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat usai sidang. Ia menyayangkan sikap majelis hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang tanpa menatap matanya. "Karena mereka tahu saya tidak bersalah," tegas Nadiem. Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar.
Dissenting Opinion: Nadiem Harus Bebas
Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Dalam pertimbangannya, Andi menilai Nadiem tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maupun menyalahgunakan kewenangan. "Tidak ada bukti terdakwa memasukkan kroninya ke dalam sistem kementerian. Tidak ada bukti terdakwa menerima uang, pemberian hadiah, atau pemberian dalam bentuk lain yang bertentangan dengan hukum. Tidak ada aliran uang dari pengadaan barang laptop ke terdakwa. Tidak ada perbuatan jahat yang dilakukan terdakwa," papar Andi saat membacakan dissenting opinion.
Menurut Andi, berdasarkan fakta persidangan, Nadiem tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana jabatannya sebagai menteri. "Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang berakibat lahirnya konflik kepentingan terdakwa sebagai pribadi dengan jabatan publik yang diembannya. Perbuatan terdakwa menandatangani Permendikbud belum cukup disebut sebagai perbuatan jahat (actus reus). Penunjukan pejabat di kementerian dilakukan oleh tim di bawah Kesekjenan dan tidak ada bukti intervensi terdakwa," jelasnya.
Tidak Ada Bukti Pengendalian Perusahaan
Andi juga meyakini tidak ada bukti bahwa Nadiem mengarahkan pejabat tertentu karena konflik kepentingan atau memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi, orang lain, atau korporasi. "Tidak ada bukti bahwa terdakwa menyalahgunakan kesempatan yang ada pada diri menteri untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi. Tidak ada bukti bahwa terdakwa menyalahgunakan sarana sebagai menteri untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," kata Andi.
Selain itu, Andi menilai Nadiem tidak terbukti masih menjadi pengendali atau beneficial owner PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Kenaikan nilai saham perusahaan tersebut terjadi karena mekanisme pasar, bukan akibat campur tangan Nadiem. "Terdakwa juga tidak terbukti terlibat dalam proses pembentukan harga laptop Chromebook yang tidak wajar," ujarnya.
Hakim Andi: Nadiem Harus Dibebaskan
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi menyimpulkan Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider. "Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang didapatkan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim harus dibebaskan dari seluruh dakwaan. Menimbang bahwa oleh karena terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya harus dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya semula," tutup Andi.
Nadiem berencana mengajukan banding atas vonis tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan menteri dan program strategis digitalisasi pendidikan.



