Nadiem Makarim Jalani Sidang Duplik Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini
Nadiem Makarim Sidang Duplik Kasus Chromebook Hari Ini

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 23 Juni 2026. Berdasarkan jadwal, sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda duplik bagi terdakwa, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. Duplik merupakan kesempatan bagi tim hukum terdakwa untuk menjawab replik yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Nadiem Bantah Tuduhan Chromebook Tak Bermanfaat

Dalam sidang replik pada 9 Juni 2026, Nadiem menyatakan kekecewaannya atas narasi yang dibangun jaksa. Ia mengaku sedih karena kasus ini terus berubah dari awal. “Hal yang begitu menyedihkan. Dari awal sudah berkali-kali kasus ini berubah. Dari tadi mengenai chromebook itu tidak bermanfaat, mangkrak, total loss, media disebarkan informasi Rp 9 triliun yang tidak benar itu, chromebook mangkrak dan tidak berguna. Kenyataannya? Datanya dari CDM dan lain-lain membuktikan bahwa chromebook sangat dimanfaatkan bukan hanya untuk asesmen nasional, tapi untuk sehari-hari,” kata Nadiem usai sidang replik.

Menurut Nadiem, data menunjukkan tingkat pemanfaatan chromebook tinggi, baik untuk Asesmen Nasional maupun pembelajaran sehari-hari. Ia membantah kerugian negara sebesar Rp 9 triliun yang disebutkan di media, dan menegaskan bahwa chromebook tidak mangkrak.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jaksa Soroti Modus White Collar Crime

Dalam repliknya, JPU menyinggung soal kejahatan kerah putih atau white collar crime. Jaksa menjelaskan bahwa kejahatan ini dilakukan oleh seseorang dengan status sosial tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya. “White collar crime merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang dengan tingkat sosial tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya. Kejahatan ini tidak hanya korupsi, tetapi ada juga kejahatan lainnya seperti kejahatan jabatan, kejahatan ekonomi, hingga kejahatan korporasi,” ujar jaksa di persidangan.

Jaksa mengungkapkan tiga strategi yang digunakan pelaku white collar crime. Pertama, fraud atau kecurangan, yaitu menyiasati peraturan, laporan keuangan, dan laporan pajak sehingga tindakannya tampak legal. Kedua, layering, di mana koruptor tidak langsung memperkaya diri sendiri, tetapi menguntungkan orang lain sehingga seolah-olah bersih. “Lalu dia baru menikmatinya beberapa waktu kemudian lewat serangkaian layering yang rumit dan lintas negara,” kata jaksa.

Ketiga, image atau pencitraan. Pelaku berusaha mencitrakan diri sebagai orang baik dengan memanfaatkan media massa dan media sosial. “Bahkan seiring perkembangan zaman, media sosial juga dipakai seefektif mungkin karena langsung masuk ke gadget orang per orang,” ujar jaksa. Pelaku juga aktif di organisasi kemasyarakatan atau politik untuk meningkatkan citra. “Bahkan kalau perlu membeli suara untuk menjadi pejabat publik semata-mata demi mendapat citra baik di masyarakat. Bahkan tidak sampai di situ, tanda jasa atau award bila dibutuhkan akan diborong untuk membuat citra positif di masyarakat,” tambahnya.

Jaksa menegaskan bahwa ketika ketiga strategi itu berhasil, pelaku white collar crime yang ditangkap akan dianggap sebagai korban kriminalisasi. “Jika ketiganya dilakukan dengan efektif, maka ketika pelaku white collar crime ditangkap, dia tetap dianggap sebagai orang yang dikriminalisasi oleh negara,” tutup jaksa.

Kubu Nadiem Nilai Replik Tak Sejalan dengan Dakwaan

Tim kuasa hukum Nadiem sebelumnya menyatakan bahwa replik jaksa tidak sejalan dengan dakwaan awal. Mereka menilai jaksa lebih banyak membahas konsep white collar crime secara umum tanpa mengaitkannya secara spesifik dengan perkara chromebook. Sidang duplik hari ini menjadi kesempatan bagi tim hukum Nadiem untuk memperkuat bantahan terhadap tuduhan tersebut.

Kasus ini bermula dari pengadaan chromebook yang diduga merugikan negara. Namun, Nadiem dan tim pembelanya bersikukuh bahwa program tersebut bermanfaat bagi pendidikan Indonesia. Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pembacaan putusan di masa mendatang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga