Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Selasa (30/6/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayar, ancaman hukumannya bertambah 9 tahun penjara, sehingga total menjadi 27 tahun penjara.
Nadiem Yakin Bebas
Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem menyatakan keyakinannya bahwa semua dalil jaksa telah terpatahkan. Ia berharap hakim memberikan vonis bebas. “Karena kalau kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor itu tidak terbukti, wajib bebas terdakwa, bebas murni!” tegas Nadiem dalam persidangan pada 9 Juni 2026.
Pengacara: Bukti Sudah Maksimal
Tim pengacara Nadiem, Zaid Mushafi, memastikan pihaknya telah memberikan pembelaan maksimal. “Prinsipnya sih kita sudah melakukan proses pembuktian secara maksimal, ya. Baik itu dengan menghadirkan saksi dari Google-nya langsung. Karena kan tuduhannya adalah bermufakat jahat dengan Google, ya kan? Google-nya kita yang hadirkan,” kata Zaid saat dihubungi Liputan6.com, Senin (29/6/2026).
Zaid menambahkan, pihaknya juga menghadirkan guru dari Sabang sampai Merauke yang menyatakan Chromebook bermanfaat. “Kita juga buktikan, katanya Chromebook itu harus pakai internet? Kita buktikan oleh para guru di ruang sidang, tanpa internet Chromebook bisa digunakan!” ungkap Zaid.
Bantah Aliran Dana
Soal tuduhan aliran uang, Zaid menegaskan dana Rp 809 miliar merupakan aksi korporasi berupa pembelian saham internal, bukan aliran dana ke Nadiem. Mengenai peningkatan kekayaan Nadiem sebesar Rp 4,8 triliun, Zaid menjelaskan itu adalah nilai saham akibat IPO. “Dan saham itu dimiliki sudah sejak dari 2015,” beber Zaid. Ia juga mengingatkan bahwa Google tidak menjual Chromebook, sehingga tudingan korelasi investasi Google di PT AKAB dengan proyek pengadaan Chromebook tidak valid.
Kerugian Negara
Dalam kasus ini, JPU meyakini negara telah dirugikan sebesar Rp 2,1 triliun akibat perbuatan Nadiem. Sidang vonis hari ini akan menentukan nasib mantan Mendikbudristek tersebut.



