Nadiem Makarim Banding Vonis 10 Tahun, Serukan Perlawanan
Nadiem Makarim Banding Vonis 10 Tahun, Serukan Perlawanan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Nadiem Nilai Vonis Tidak Adil

Usai sidang vonis pada Selasa (30/6/2026), Nadiem menyampaikan sikapnya di hadapan media. Ia menilai vonis tersebut tidak adil dan akan melawan putusan melalui upaya hukum banding. "Saya segera lakukan naik banding, mohon doanya, mohon dukungan, mohon suara dan keberanian anda," ujar Nadiem di PN Tipikor Jakarta.

Nadiem juga meminta dukungan semua pihak agar bisa memperoleh keadilan. "Saya tidak tahu lagi minta tolong ke siapa, di mana saya bisa minta keadilan, harapan saya pada masyarakat Indonesia, harapan saya satu-satunya pada setiap orang percaya pada kebenaran negara ini," katanya dengan nada bergetar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perjuangan untuk Anak Indonesia

Dalam pernyataannya, Nadiem menegaskan bahwa vonis tersebut tidak akan menyurutkan niatnya untuk terus berbuat bagi kebaikan anak-anak Indonesia. "Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi untuk keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya cintai. Demi anak-anak muda, demi profesional di luar sana. Demi semua orang jujur yang dikriminalisasi," serunya.

Nadiem mengakhiri pesannya dengan permohonan doa dan dukungan. "Saya tidak akan berhenti, mohon doa," pungkasnya.

Vonis dan Denda

Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim juga memerintahkan Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Vonis ini terkait dengan pengadaan Chromebook yang dinilai merugikan keuangan negara. Nadiem dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut.

Kuasa hukum Nadiem menyatakan akan segera menyiapkan memori banding. Mereka menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan yang meringankan kliennya.

Dukungan dari Ojol

Sebelum sidang, Nadiem sempat menyampaikan terima kasih kepada para pengemudi ojek online (ojol) yang memberikan dukungan. "Terima Kasih Para Ojol, Salam Satu Aspal," tulisnya di media sosial. Dukungan dari komunitas ojol dinilai sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan Nadiem.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Nadiem dikenal sebagai pendiri Gojek dan mantan menteri yang gencar mendorong digitalisasi pendidikan. Vonis 10 tahun penjara dianggap berat oleh sebagian kalangan, namun hakim menilai perbuatan Nadiem memenuhi unsur mens rea dalam tindak pidana korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga