Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa desakan dari para guru menjadi salah satu dasar pengadaan laptop pendidikan saat pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan Nadiem saat membacakan duplik dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Guru Kesulitan PJJ dengan Ponsel
Menurut Nadiem, banyak guru mengalami kesulitan menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena keterbatasan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), terutama perangkat komputer atau laptop. "Para guru dan para kepala sekolah menyuarakan bahwa mereka tidak punya sarana TIK yang memadai untuk melaksanakan pendidikan jarak jauh secara efektif," kata Nadiem dalam sidang. Ia menambahkan bahwa keluhan tersebut datang dari berbagai daerah di Indonesia ketika sekolah harus beralih ke sistem pembelajaran daring akibat pandemi.
"Guru-guru se-Indonesia serentak berteriak. Komplain utamanya adalah semuanya sulit sekali melaksanakan pembelajaran online menggunakan HP mereka," ujarnya. Nadiem menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan saat itu telah berkoordinasi dengan sejumlah penyedia layanan Learning Management System (LMS) yang dapat digunakan secara gratis. Namun, penggunaan telepon genggam dinilai tidak cukup efektif untuk mendukung proses belajar mengajar secara daring.
"Yang Mulia bisa bayangkan betapa sulitnya mengelola suatu kelas, melakukan Zoom ataupun Google Classroom dengan satu kelas, hanya dengan HP? Hampir mustahil guru bisa melaksanakan PJJ," kata Nadiem. "Layar kecil, sulit memaparkan berbagai materi pembelajaran. Mereka mendesak kepala dinas mereka dan juga kementerian untuk memberikan sarana laptop secepat mungkin," lanjutnya.
Pilihan Laptop dengan Harga Paling Terjangkau
Nadiem mengungkapkan bahwa pemerintah saat itu menghadapi dua kebutuhan sekaligus: penyediaan perangkat untuk pelaksanaan Asesmen Nasional dan dukungan pembelajaran jarak jauh yang meningkat selama pandemi. Di sisi lain, anggaran Kemendikbudristek mengalami penyesuaian akibat kebijakan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Karena itu, kementerian memilih perangkat dengan harga paling terjangkau agar dapat menjangkau lebih banyak sekolah.
"Satu-satunya cara adalah mencari laptop yang paling terjangkau harganya dan masih tepat guna untuk pendidikan, agar dengan anggaran yang sama, kami dapat mencapai lebih banyak sasaran sekolah," ujarnya. Ia menegaskan efisiensi menjadi pertimbangan utama dalam proses pengadaan perangkat TIK saat itu. "Karena tekanan anggaran dari pusat, kriteria terpenting dalam pemilihan sarana TIK adalah biaya," kata Nadiem.
Dakwaan 18 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019-2022. Jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun, yang berasal dari program digitalisasi pendidikan dan pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat.
Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu tersangka lain, Jurist Tan, masih berstatus buron. Sidang vonis Nadiem Makarim dijadwalkan digelar pada 30 Juni 2026.



