Massa Padati Hotel Sultan Tolak Eksekusi, Ribuan Aparat Dikerahkan
Massa Padati Hotel Sultan Tolak Eksekusi

Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah massa memadati lahan Hotel Sultan yang berada di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat jelang pelaksanaan eksekusi pada Kamis, 18 Juni 2026. Berdasarkan pantauan di lokasi, sebuah mobil komando terlihat terparkir di area drop off Hotel Sultan. Seorang orator juga menyampaikan orasi yang intinya menolak pelaksanaan eksekusi.

Banner Penolakan dan Aksi Massa

Sejumlah banner penolakan eksekusi dipasang di bangunan Hotel Sultan. Beberapa di antaranya bertuliskan 'Tolak Perampasan Hotel Sultan Milik Pribumi', 'Tolak Eksekusi Hotel Sultan', dan 'Hotel Sultan Bukan Aset GBK'. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap proses eksekusi yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengamanan Ketat dan Keterlibatan Aparat

Sebanyak 3.161 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemda dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama pelaksanaan eksekusi lahan Hotel Sultan yang terletak di Blok 15 GBK.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pernyataan Kuasa Hukum Pemerintah

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK), Kharis Sucipto, menegaskan tidak ada penundaan terkait proses eksekusi. "Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," kata Kharis kepada wartawan, Kamis.

Kharis menyampaikan bahwa surat pemberitahuan eksekusi dari PN Jakarta Pusat telah disampaikan kepada PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan. Dalam surat tersebut tercantum imbauan agar Indobuildco, penghuni, atau pihak lain yang mendapat hak dari Indobuildco untuk mendiami atau menduduki tanah dan bangunan lahan Hotel Sultan agar mengosongkan objek eksekusi secara sukarela.

Ancaman Eksekusi Tetap Berjalan

Kharis menegaskan jika mereka tidak mau meninggalkan lokasi secara sukarela, proses eksekusi tetap dilakukan. "Oleh karena itu, apabila Indobuildco atau penghuni atau siapapun yang mendiami atau menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan atau mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan dan akibat yang timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat," tuturnya.

"Hal inilah yang mendasari kami meminta agar seluruh pihak mendukung dan menghormati pelaksanaan eksekusi kawasan eks Hotel Sultan pada hari Kamis, 18 Juni 2026," imbuhnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga