Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah kantor biro jasa di Bali yang melayani pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA yang sebelumnya telah menjaring delapan tersangka, termasuk mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penggeledahan di Kantor Biro Jasa
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2026) menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan terhadap satu kantor biro jasa yang sering memberikan jasa pengurusan dokumen keimigrasian di Bali. "Terkait perkara Imigrasi, hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di wilayah Bali. Ada satu kantor biro jasa yang sering memberikan jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali yang dilakukan penggeledahan," ujarnya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Menurut Budi, seluruh barang bukti yang diamankan akan diekstraksi dan dianalisis untuk memperkuat alat bukti yang telah dimiliki penyidik. "Tentunya setiap barang bukti yang diamankan tersebut akan dilakukan ekstraksi dan ditelaah untuk membantu penyidik memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan sebelumnya," katanya. Ia menambahkan bahwa KPK akan memanggil sejumlah saksi untuk mengonfirmasi berbagai temuan yang diperoleh dari penggeledahan tersebut.
Operasi Tangkap Tangan Sebelumnya
Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut. Delapan tersangka itu terdiri atas sejumlah pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam jaringan korupsi yang melibatkan biro jasa dan oknum pejabat imigrasi. KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa barang bukti yang disita dan memanggil saksi-saksi terkait. Kasus ini menjadi sorotan karena merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah dan mencoreng citra pelayanan keimigrasian di Indonesia.



