Kematian Dokter Icha: Depresi Berat Akibat Intimidasi Anggota DPRD
Kematian Dokter Icha: Depresi Berat Akibat Intimidasi DPRD

Kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa dr. Icha, menyisakan duka mendalam sekaligus pertanyaan besar. Dokter muda ini diduga mengalami tekanan dan intimidasi saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Keluarga menyebut tiga anggota DPRD TTU mendatangi rumah sakit dan melakukan intimidasi, yang kini masih didalami polisi.

Depresi Berat dan Percobaan Bunuh Diri

Paman korban, Fabi Banase, mengungkapkan bahwa dua dari tiga anggota DPRD yang datang ke IGD diduga dalam kondisi mabuk. "Mereka dalam keadaan mabuk saat masuk ke ruang UGD," ujarnya, Sabtu (27/6/2026). Kondisi psikologis dr. Icha terus memburuk setelah insiden tersebut. Hasil pemeriksaan kejiwaan menunjukkan korban mengalami episode depresi berat tanpa gejala psikotik dan sempat melakukan percobaan bunuh diri. "Pada Rabu (23/6/2026), setelah pulang dari Kefamenanu, hasil pemeriksaan di Klinik Utama Dewantara menunjukkan almarhum mengalami depresi berat hingga sempat mencoba mengakhiri hidup," kata Fabi.

Sebelum meninggal, dr. Icha mengirim pesan kepada keluarganya yang menggambarkan tekanan batin yang dialaminya. "Dia bilang punya niat meninggal dunia untuk menghindari trauma. 'Bapa, saya stres. Kalau saya pulang ke sana, saya takut. Biar saya mati saja supaya jangan ada korban nakes yang lain'," tutur Fabi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Insiden di IGD

Menurut Victor Manbait, keluarga korban, peristiwa itu bermula saat dr. Icha menangani pasien gigitan ular hijau yang merupakan keponakan salah satu anggota DPRD TTU. dr. Icha telah menangani pasien sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan arahan dokter spesialis anak. Persoalan muncul ketika keluarga pasien meminta jenis vaksin tertentu yang menurut pertimbangan medis belum dianjurkan dan tidak tersedia di rumah sakit. Tak lama kemudian, dua orang yang mengaku anggota DPRD TTU mendatangi ruang perawatan dan memprotes tindakan dokter dengan nada tinggi. Salah satu di antaranya bahkan disebut sempat menunjuk wajah dr. Icha ketika meminta penjelasan. "Dokter Icha mengaku masih merasa ketakutan dan tertekan secara batin akibat bentakan yang diterimanya saat bertugas," kata Victor.

Rekan kerja korban, dr. Trimaharani, juga mengaku dihubungi berkali-kali oleh dr. Icha melalui telepon dan WhatsApp pada malam kejadian. Menurutnya, korban meminta bantuan menjelaskan kondisi medis pasien kepada keluarga dan anggota DPRD yang berada di rumah sakit karena merasa ketakutan menghadapi situasi tersebut.

Polisi Usut Dugaan Intimidasi

Setelah menerima laporan penemuan jenazah dr. Icha di rumahnya di Kabupaten Kupang pada Jumat (26/6/2026), polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo mengatakan seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur. "Begitu menerima laporan, personel kami langsung menuju lokasi untuk mengamankan TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengidentifikasi korban, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan awal dari para saksi," ujarnya. Hasil pemeriksaan luar menemukan bekas jeratan pada leher korban yang diduga berkaitan dengan penyebab kematian. Polisi juga menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban.

Sementara itu, Polres TTU mulai memeriksa tiga anggota DPRD yang diduga melakukan intimidasi. "Hari ini jadwal pemeriksaan," kata Kapolres TTU AKBP Eliana Papoteh, Senin (29/6/2026).

Bantahan Anggota DPRD dan Respons Partai

Dua anggota DPRD TTU yang disebut terlibat, yaitu Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani, membantah melakukan tindakan intimidasi terhadap tenaga medis. "Kami tidak pernah berniat mengintimidasi tenaga medis. Informasi yang beredar tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi," kata Therensius.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Sejumlah partai politik berjanji menindak kader mereka jika terbukti mengintimidasi dr. Icha. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memanggil Norbertus Tubani terkait dugaan intimidasi. PKB menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas jika dugaan tersebut terbukti benar. "Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk tabayun," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR dan Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Nihayatul Wafiroh di Jakarta, Minggu (28/6/2026). Golkar juga akan memanggil kadernya, Therensius Lazakar. "Untuk yang kasus NTT, kita akan dalami. Tentu kami sudah tugaskan kepada DPD Provinsi untuk memanggil yang bersangkutan. Tadi malam saya juga ber-WA kepada Ketua DPD Provinsi untuk memanggil dan akan dipanggil secepatnya," kata Sarmuji di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. PDIP juga memberikan sanksi jika kadernya terbukti ikut melakukan intimidasi. "Diproses sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan, dan kalau terbukti melakukan intimidasi dan perundungan akan diberikan partai akan berikan sanksi," kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, sanksi lisan hingga pemecatan menanti apabila kadernya terbukti ikut melakukan intimidasi pada dr. Icha.

Langkah Kemenkes dan Pemerintah Daerah

Kementerian Kesehatan menyatakan akan melakukan investigasi bersama pihak terkait untuk memastikan dugaan intimidasi diusut secara objektif. "Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman. Kemenkes juga mengecam segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Pemerintah Kabupaten TTU juga membekukan sementara proses perpanjangan izin operasional RS Leona Kefamenanu hingga seluruh proses hukum dalam kasus tersebut selesai. "Kami hentikan dulu proses administrasi perpanjangan izin RS Leona. Selama kasus yang menimpa dr. Icha belum terang dan selesai, tidak ada perpanjangan izin yang akan kami terbitkan," kata Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo.

Momentum Memperkuat Perlindungan Tenaga Kesehatan

Guru Besar Ilmu Kedokteran Prof. Tjandra Yoga Aditama menilai peristiwa ini harus menjadi momentum memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan. "Pada dasarnya dokter di klinik, puskesmas, dan rumah sakit bekerja untuk menolong dan menangani pasien yang dihadapinya," tulis Tjandra. Senada, Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menegaskan tenaga kesehatan harus dapat menjalankan profesinya tanpa tekanan maupun intervensi. "Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menjamin tenaga medis dan tenaga kesehatan memperoleh perlindungan hukum, perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan keamanan, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan dalam menjalankan profesinya. Kasus dr. Icha kini tidak hanya menjadi perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap tenaga kesehatan berhak menjalankan pertimbangan medis secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi dari siapa pun. Jabatan publik bukan alat untuk memengaruhi atau menekan keputusan profesional yang diambil berdasarkan ilmu pengetahuan, standar pelayanan, dan kode etik.