Kejagung Sita Gudang Motor Listrik BGN Terkait Korupsi MBG
Kejagung Sita Gudang Motor Listrik BGN Terkait Korupsi MBG

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor

Jakarta – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyegelan terhadap gudang sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa kunjungan ke gudang tersebut bertujuan untuk memeriksa jumlah unit sepeda motor listrik dan melakukan penyegelan. Hal ini disampaikan kepada Antara pada Rabu (17/6/2026).

“Kunjungan untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik) dan menyegel,” ujar Syarief.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat indikasi adanya gudang penyimpanan sepeda motor listrik di lokasi lainnya. Penindakan serupa akan dilakukan secara bertahap.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah:

  • Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung
  • Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya
  • Pihak swasta, Asep Yusuf Soemantri
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono

Salah satu modus operandi dalam kasus ini adalah praktik mark up harga pada pengadaan barang di BGN. Beberapa item pengadaan yang diduga mengalami penyelewengan antara lain:

  • Pengadaan sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total mencapai Rp 1,035 triliun. Dana tersebut telah dibayarkan kepada PT YAT, yang ternyata tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terdapat indikasi mark up harga.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan mengandung mark up.
  • Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up.
  • Pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan mengandung mark up.

Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejagung untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga