Kabar Baik di Balik 17.600 Motor Listrik MBG: Boleh Didistribusikan
Kabar Baik di Balik 17.600 Motor Listrik MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyegel sekitar 17.600 unit motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meskipun disegel, motor-motor tersebut tetap boleh didistribusikan dan digunakan oleh pihak BGN.

Penyegelan Bukan Penyitaan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk mengawasi pergerakan motor listrik yang sudah dibayar lunas oleh negara, bukan sebagai penyitaan barang bukti. "Sepeda motor itu tidak kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti. Kami hanya melakukan penyegelan untuk mengawasi pergerakan sepeda motor itu karena sudah dibayar lunas oleh negara," ujar Syarief kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Motor Tetap Bisa Digunakan

Syarief menegaskan bahwa motor listrik tersebut boleh didistribusikan meskipun perkara masih dalam proses penyidikan. "Boleh, karena tidak kami sita. Yang kami khawatirkan sepeda motor itu akan menyusut nilai keekonomisannya dan kemanfaatannya. Karena yang kami sidik di sini adalah masalah mark-up harganya," jelasnya. Penggunaan motor listrik selanjutnya akan diserahkan kepada BGN, dan Kejagung akan berkoordinasi dengan BGN terkait mekanisme distribusi maupun pengeluarannya dari gudang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Motor Sudah Dirakit di Dua Gudang

Seluruh motor listrik yang telah dirakit di dua gudang penyimpanan sudah dipasangi segel. "Terakhir kami sudah melakukan penyegelan seluruh sepeda motor listrik yang sudah dirakit. Ada di dua tempat. Total jumlahnya sekitar 17.600," kata Syarief. Ia juga mengungkapkan bahwa masih ada sebagian kecil motor listrik yang diduga belum dirakit, namun jumlah pastinya masih dalam proses pengecekan penyidik. "Sepertinya masih ada sedikit yang belum dirakit. Kami sedang mengecek lagi," tambahnya.

Latar Belakang Kasus

Pengadaan motor listrik ini merupakan bagian dari program MBG yang digagas pemerintah untuk meningkatkan gizi masyarakat. Dugaan korupsi dalam tata kelola program ini menyebabkan penyidikan oleh Kejagung. Dengan penyegelan ini, diharapkan nilai ekonomi motor listrik tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sementara proses hukum tetap berjalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga