PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan, mendapat tenggat waktu enam bulan untuk mengambil aset yang telah dipindahkan ke gudang penyimpanan pasca-eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK). Meskipun sempat terjadi kericuhan, proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan telah rampung dilaksanakan.
Ketetapan Waktu Pengambilan Aset
Afrizal, Koordinator Bagian Aset yang juga penanggung jawab pemindahan barang, menyatakan bahwa batas waktu enam bulan dihitung mulai hari ini, Jumat, 19 Juni 2026. "Kami beri tenggat enam bulan untuk diambil. Enam bulan start-nya sudah dari per hari ini," ujarnya kepada wartawan.
Tim verifikator saat ini masih melakukan skrining dan pendataan secara menyeluruh terhadap barang-barang yang ada di gudang penyimpanan. Selanjutnya, barang-barang tersebut akan dibawa ke gudang di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Sedang kami data karena kemarin kan kami skrining cepat, ini masih coba kami detailkan inventarisir satu per satu," ungkap Afrizal.
Dua Lokasi Gudang Penyimpanan
Sementara itu, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa proses pengangkutan barang belum dilakukan. "Pengangkutan barang-barang ke gudang baru dimulai besok, Sabtu, 20 Juni 2026. Jadi hari ini belum ada pergerakan barang dari kawasan menuju gudang," kata Kharis kepada wartawan di Hotel Sultan, Jumat.
Menurut Kharis, proses pemindahan seluruh barang ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan. Saat ini, tim verifikator masih melakukan pendataan, pelabelan, dan pengemasan barang di masing-masing gedung. "Kami mohon dukungannya dan pengertiannya karena para mover sedang melakukan labeling dan pendataan di dalam masing-masing gedung sehingga skrining di dalam masih tetap dilakukan," ungkapnya.
Pihak pemohon eksekusi, yakni Kemensetneg dan PPKGBK, telah menyiapkan dua lokasi penyimpanan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Gudang pertama berada di Komplek Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasir Ranji, Kecamatan Cikarang Pusat. Sementara gudang kedua berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat.



