Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak dalih mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menyebut pandemi Covid-19 sebagai keadaan memaksa (overmacht) dalam kebijakan pengadaan Chromebook. Hakim anggota Sunoto menegaskan bahwa kondisi darurat tidak menghapus sifat melawan hukum dalam perkara tersebut.
Dalih Pandemi Ditolak Majelis Hakim
Dalam sidang lanjutan pada Selasa (30/6/2026), Sunoto menyatakan percepatan digitalisasi pendidikan akibat pandemi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengarahkan pengadaan pada satu produk korporasi tertentu. “Keadaan darurat tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai upaya paksa atau overmacht yang menghapus sifat melawan hukum,” ujar Sunoto. Majelis menilai percepatan pengadaan tidak identik dengan pengarahan kepada vendor tertentu. Pemilihan perangkat yang bergantung pada koneksi internet justru dinilai tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur yang belum merata saat itu, sehingga dalih keadaan memaksa dikesampingkan.
Bukti Keterlibatan Nadiem dalam Pengarahan Chrome OS
Majelis menyoroti notulen rapat 27 Mei 2020 yang menunjukkan perubahan komposisi menuju Chrome OS dilakukan sesuai arahan “Mas Menteri”, bukan keputusan mandiri tim teknis. Selain itu, notulen rapat 22 April 2020 menyebut staf khusus menteri, Jurist Tan, telah menyampaikan bahwa Chrome OS merupakan arah kebijakan menteri, sehingga peserta rapat menghentikan perdebatan mengenai pilihan sistem operasi. Majelis juga menilai pernyataan Nadiem, “why some and not all PGS?”, justru menunjukkan keterlibatan aktif terdakwa dalam mengarahkan pilihan teknis menuju perluasan penggunaan Chrome OS, bukan sekadar menerima paparan dari bawahannya.
Percakapan Elektronik sebagai Bukti
Menurut majelis, percakapan elektronik yang diajukan sebagai bukti netralitas terdakwa tidak dapat dipisahkan dari rangkaian fakta lainnya. Majelis menyoroti percakapan pada 14 Mei 2020 di antara orang-orang terdekat terdakwa yang menunjukkan adanya kekhawatiran apabila arahan menteri dicantumkan dalam dokumen kajian teknis. Atas pertimbangan tersebut, majelis menyatakan dalih pembelaan mengenai keadaan memaksa akibat pandemi maupun penafsiran ulang terhadap arahan “go ahead with Chromebook” tidak dapat diterima.
Vonis dan Dampak Hukum
Nadiem Makarim sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Juni 2026. Nadiem menyatakan akan melawan putusan hakim dan menyebut vonis tersebut tidak masuk akal. Jaksa menanggapi vonis tersebut sebagai bentuk keadilan yang sebenarnya.



