Hakim Perintahkan Nadiem Makarim Ganti Rugi Rp 1 Miliar, Divonis 10 Tahun Penjara
Hakim Perintahkan Nadiem Makarim Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026).

Vonis dan Kewajiban Ganti Rugi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan, dan dapat diperpanjang satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim Purwanto. Selain denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana akan dilelang untuk melunasi denda tersebut. Apabila uang pengganti tidak mencukupi, Nadiem akan dibebani penggantian masa penjara selama 190 hari.

Tuntutan Jaksa Lebih Berat

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayar, Nadiem terancam hukuman tambahan 9 tahun penjara, sehingga total hukuman yang dituntut mencapai 27 tahun penjara. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun tetap memberatkan Nadiem dengan kewajiban membayar uang pengganti yang signifikan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Reaksi dan Langkah Hukum

Menanggapi vonis tersebut, Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding. Ia menganggap putusan hakim tidak masuk akal dan akan melawan melalui upaya hukum. "Saya divonis tidak masuk akal," ujar Nadiem usai persidangan. Kuasa hukum Nadiem juga memprotes putusan hakim yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan nilai kerugian negara yang besar dalam pengadaan perangkat pendidikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga