Hakim Bebaskan Nadiem Makarim dari Dakwaan Korupsi Chromebook
Hakim Bebaskan Nadiem Makarim dari Dakwaan Korupsi Chromebook

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Nadiem Makarim dari dakwaan primer kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Selasa, 30 Juni 2026. Hakim menyatakan bahwa unsur melawan hukum dalam dakwaan tersebut tidak terbukti. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan bahwa seluruh perbuatan yang didakwakan kepada Nadiem dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bukan sebagai individu yang bertindak di luar jabatannya.

Pertimbangan Hakim: Tindakan dalam Kapasitas Menteri

Menurut Purwanto, seluruh penyimpangan yang terungkap di persidangan, mulai dari pemberian peran kepada staf khusus dan konsultan internal, pengarahan kebijakan, hingga pencetusan spesifikasi melalui peraturan menteri, bersumber dari penggunaan kewenangan jabatan. "Seluruhnya bersumber pada penggunaan kewenangan jabatan dan bukan pada perbuatan di luar jabatan," ujar Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan ini menjadi salah satu berita terpopuler di kanal News Liputan6.com pada 30 Juni 2026. Nadiem Makarim sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang diduga merugikan keuangan negara. Namun, majelis hakim menilai bahwa dakwaan primer tidak memenuhi unsur pidana karena tindakan Nadiem berada dalam lingkup kewenangannya sebagai menteri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Puan Maharani Ingatkan Politisi Jaga Kondusifitas

Berita lainnya yang menjadi sorotan adalah pernyataan Ketua DPP PDIP Puan Maharani terkait safari politik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Puan menegaskan bahwa safari politik adalah hak setiap warga negara, termasuk Jokowi. Namun, ia mengingatkan para politisi untuk menjaga kondisi tetap kondusif di tengah situasi global dan nasional yang tidak menentu. "Safari politik, hak semua warga negara untuk bisa melakukan kunjungan ke mana saja," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.

Puan juga menyoroti momen Jokowi menginjak kepala kerbau saat menerima gelar adat kehormatan "Baginda Pemuka Bangsa" di Lampung. Menurutnya, meskipun safari politik diperbolehkan, para politisi harus tetap memperhatikan stabilitas nasional.

Perpanjangan Jalur LRT Velodrome-Manggarai hingga Dukuh Atas

Berita terpopuler ketiga adalah rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang jalur LRT Velodrome-Manggarai hingga Dukuh Atas. Setelah memperoleh izin dari pemerintah pusat, moda transportasi umum ini dijadwalkan diresmikan pada 26 Agustus 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa perpanjangan jalur tersebut akan memperkuat integrasi antarmoda transportasi massal di Jakarta.

"Kami sudah memutuskan atas izin pemerintah pusat untuk melanjutkan monorel dari Manggarai sampai dengan Dukuh Atas," ujar Pramono dalam peresmian Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Selasa 30 Juni 2026. Dengan tersambungnya lintasan hingga Dukuh Atas, konektivitas jaringan transportasi publik di Jakarta ditargetkan mencapai lebih dari 95 persen.

Dampak dan Tindak Lanjut

Putusan bebas Nadiem Makarim ini menuai beragam reaksi. Meskipun dibebaskan dari dakwaan primer, Nadiem masih menghadapi kemungkinan banding dari jaksa. Sementara itu, perpanjangan jalur LRT diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi transportasi di ibu kota. Puan Maharani berharap para politisi dapat menjalankan aktivitas politik tanpa mengganggu stabilitas nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga