Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menghadiri sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026). Delpedro tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali sekitar pukul 10.12 WIB dengan mengenakan pakaian putih, senada dengan warna pakaian yang dikenakan keluarga dan rekan-rekan Nadiem.
Momen Kedatangan Delpedro dan Sambutan Hangat
Saat Delpedro memasuki ruang sidang, Nadiem dan istrinya, Franka Franklin, baru saja tiba. Nadiem menyambut kedatangan Delpedro dengan senyuman. Delpedro kemudian berjabat tangan dengan Nadiem dan Franka. Setelah itu, Nadiem mempersilakan Delpedro duduk di sampingnya sambil menunggu majelis hakim membuka persidangan.
Delpedro duduk di kursi pengunjung di antara Nadiem dan pengacara senior, OC Kaligis. Di barisan depan, kedua orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, juga tampak mengikuti jalannya sidang. Nadiem kemudian memperkenalkan Delpedro kepada ibunya. “Ini Delpedro,” ujar Nadiem kepada Atika Algadrie. Keduanya lalu berjabat tangan.
Vonis 10 Tahun Penjara untuk Nadiem
Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan 2019–2022. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar. Jaksa sebelumnya menilai kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menimbulkan kerugian negara Rp 2,18 triliun. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.
Menurut jaksa, Nadiem terbukti memenuhi unsur mens rea dalam tindak pidana korupsi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun Nadiem menyatakan akan melawan putusan hakim melalui upaya hukum banding.
Dukungan untuk Nadiem
Kehadiran Delpedro Marhaen dan OC Kaligis menunjukkan dukungan terhadap Nadiem dalam menghadapi vonis. Delpedro, yang dikenal sebagai aktivis hukum, hadir sebagai bentuk solidaritas. Sementara itu, OC Kaligis, pengacara senior, turut mendampingi Nadiem selama persidangan.
Usai vonis dibacakan, Nadiem sempat menyampaikan seruan perlawanan dan mengucapkan terima kasih kepada para pengemudi ojek online (ojol) yang mendukungnya. “Terima kasih para ojol, salam satu aspal,” ujar Nadiem.



