Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan sebanyak 3,37 ton narkotika jenis kuncup bunga ganja atau cannabis buds di sebuah gudang kawasan pergudangan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Barang haram yang berasal dari Thailand itu merupakan bagian dari jaringan internasional.
Operasi Gabungan BNN, Bea Cukai, dan Polda Jatim
Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi bersama BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Polda Jawa Timur. Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa operasi berlangsung pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026 di sejumlah wilayah, yaitu DKI Jakarta, Tangerang, Purwakarta, Surabaya, dan Gresik.
"Pengungkapan ini diawali dari adanya informasi yang didapatkan oleh tim gabungan Bea Cukai berkolaborasi dengan Tim BNN RI pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 yang mencurigai adanya sebuah kontainer berasal dari Thailand dan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok," kata Suyudi saat konferensi pers di Gresik, Kamis (2/7/2026).
Penemuan Koper dan Kardus Berisi Ganja
Dari hasil pemeriksaan kontainer, tim gabungan menemukan sejumlah koper dan kardus latex yang berisi bungkusan plastik bertimah. Setelah dibuka, isinya diketahui berupa bunga dan batang tanaman ganja yang diduga diselundupkan dari Thailand. BNN kemudian melakukan pendalaman melalui analisis teknologi informasi, dokumen, serta petunjuk lain yang mengarah pada pengiriman kontainer serupa menuju Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Petugas menerapkan metode control delivery dengan mengikuti proses distribusi barang menggunakan dua truk hingga menuju sebuah gudang di kawasan pergudangan di Gresik. "Saat memasuki Wilayah Gresik, Tim Gabungan BNN RI, Ditjen Bea Cukai, dan dibantu oleh Tim Gabungan Polres Gresik, berhasil menemukan lokasi gudang yang diduga menjadi tempat tujuan atau penampungan barang yang diduga berisi narkotika tersebut," ujar Suyudi.
Barang Bukti dan Tersangka
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat unit truk beserta barang bukti narkotika yang disimpan di dalam 500 koper dan puluhan kardus latex. BNN merinci, sebanyak 500 koper masing-masing berisi enam bungkus narkotika dengan berat sekitar 535 gram per bungkus sehingga total berat brutonya mencapai sekitar 1,605 ton. Sementara itu, narkotika yang dikemas dalam 80 bal kardus latex berjumlah sekitar 3.200 bungkus dengan berat bruto sekitar 1,766 ton.
"Dengan demikian total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton bruto," jelasnya. Selain menyita barang bukti, tim gabungan juga mengamankan 12 orang yang diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat internasional tersebut. Mereka terdiri atas pengusaha jasa transportasi, pengurus perusahaan, sopir truk, oknum petugas pelabuhan, hingga seorang warga negara asing asal China yang diduga memiliki gudang di Gresik.
Jaringan Internasional dan Modus Operandi
Dari hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar wilayah hukum Indonesia, yakni seorang warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J. BNN juga mengungkap, ganja jenis cannabis buds tersebut diduga tidak akan diedarkan dalam bentuk konvensional, melainkan digunakan sebagai bahan baku pembuatan ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) yang selanjutnya dimanfaatkan sebagai cairan isi ulang (cartridge) rokok elektrik atau vape.
Dampak dan Penyelamatan
"Dari hasil penyitaan barang bukti kuncup bunga cannabinoid sebanyak sekitar 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton ini, tim gabungan telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan sekitar 10.114.200 jiwa atau secara nominal menyelamatkan potensi ekonomi senilai Rp 4.585.104.000.000," pungkas Suyudi.



