Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ketiga pejabat tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai lebih dari Rp 71 miliar.
Identitas Para Terdakwa
Tiga pejabat Bea Cukai yang menjadi terdakwa adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Jaksa KPK M Takdir Suhan menyatakan bahwa saat ini proses masih berlangsung dan pihaknya menunggu penetapan hari sidang dari pengadilan.
Nominal Suap dan Gratifikasi
Menurut Jaksa Takdir, ketiga terdakwa akan dijerat dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi. Nilai penerimaan yang didakwakan mencapai lebih dari Rp 71 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing. Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026.
Kasus Terkait Pihak Swasta
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa dari pihak swasta telah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo; Deddy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Blueray Cargo; dan Andri, ketua tim dokumen Blueray Cargo. Tuntutan untuk John Field adalah 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Andri juga dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.



