Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menggelar operasi penertiban angkutan kota (angkot) di sejumlah titik ngetem pada Senin (22/6/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mendapati 14 unit angkot tua berusia di atas 20 tahun yang masih beroperasi dan langsung ditindak.
Penertiban Angkot Tua di Jalan Mayor Oking dan Halte Paledang
Kasi Pengendalian dan Ketertiban (Dalops) Dishub Kota Bogor, Faisal Rahman, mengatakan operasi digelar pagi hari di Jalan Mayor Oking dekat Stasiun Bogor dan sekitar Halte Paledang di Jalan Kapten Muslihat. "Bukan razia tapi penertiban pelanggaran angkot yang ngetem dan berhenti sembarangan, termasuk ada yang sudah tidak laik jalan kena penertiban," ujar Faisal.
Kondisi angkot tua yang terjaring sangat memprihatinkan. Beberapa di antaranya memiliki penutup atas yang terkelupas dan berkarat, spion retak, kaca belakang pecah, tidak memiliki pelapis pintu, serta ban yang tidak layak pakai. Petugas kemudian melucuti identitas trayek angkot tersebut agar tidak dapat dioperasikan kembali.
Sanksi Tilang dan Sosialisasi Perwali
Faisal menjelaskan bahwa 14 angkot tua yang terjaring dikenai sanksi tilang. "Sanksinya tilang aja untuk dokumen surat-surat kendaraan. Terkait Perwali (tentang penataan angkot), kita masih tahap sosialisasi. Nanti akan ditindak tegas," katanya. Penilangan ini merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pembatasan usia teknis angkot yang baru ditandatangani.
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, secara resmi menandatangani Perwali tersebut pada 15 Juni 2026. Peraturan ini melarang angkot berusia di atas 20 tahun beroperasi di Kota Bogor. Dishub mencatat ada 1.780 unit angkot yang usianya di atas 20 tahun berdasarkan data per Mei 2026. Sementara itu, angkot berusia di bawah 20 tahun berjumlah sekitar 830 unit.
Penertiban Bertahap Sesuai Aturan Baru
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menyatakan bahwa seluruh angkot tua akan ditertibkan secara bertahap sesuai Perwali. "Jumlahnya sekarang kurang lebih ada 1.780 unit, itu pendataan terbaru sesuai data yang ada di database di Dinas Perhubungan, sesuai database per bulan Mei 2026. Jumlah angkot yang 1.780 itu yang usianya di atas 20 tahun. Kalau yang (usia) di bawah 20 tahun itu kurang lebih ada 830," jelas Dody.
Operasi penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan angkutan umum di Kota Bogor. Dishub akan terus melakukan sosialisasi sebelum menerapkan sanksi tegas bagi angkot yang melanggar aturan.



