UI Ambil Tindakan Tegas, Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Daring
Isu pelecehan seksual kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya kasus yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Universitas Indonesia (UI) telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara 16 mahasiswa FH UI yang diduga kuat sebagai pelaku pelecehan seksual secara daring.
Kronologi dan Dugaan Kuat Pelanggaran Etik
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai tindakan pelecehan seksual yang dilakukan secara daring terhadap sejumlah mahasiswi dan bahkan seorang dosen di lingkungan FH UI. Dugaan awal menunjukkan bahwa ke-16 mahasiswa tersebut terlibat dalam perilaku yang dinilai melanggar kode etik dan norma kesopanan, serta berpotensi melanggar hukum.
Universitas Indonesia merespons cepat dengan mengeluarkan keputusan penonaktifan sementara bagi para terduga pelaku. Masa penonaktifan ini diberlakukan untuk periode 15 April hingga 30 Mei 2026, yang berarti mereka tidak diperkenankan mengikuti kegiatan perkuliahan dan aktivitas akademik lainnya selama kurun waktu tersebut.
Implikasi dan Langkah-Langkah Universitas
Kebijakan penonaktifan sementara ini merupakan bagian dari proses investigasi lebih lanjut yang dilakukan oleh pihak universitas. Selama masa penonaktifan, diharapkan dapat dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kebenaran kasus ini serta menentukan tindakan hukum dan disipliner yang sesuai.
Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika UI, khususnya korban yang diduga mengalami pelecehan. Universitas menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, termasuk yang terjadi di ranah daring.
Kasus ini mengingatkan pentingnya kesadaran akan etika digital dan penghormatan terhadap hak-hak individu, terlepas dari medium yang digunakan. Masyarakat akademik diharapkan dapat belajar dari insiden ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.



