Universitas Indonesia Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual Verbal di Lingkungan Fakultas Hukum
Universitas Indonesia (UI) saat ini sedang melakukan investigasi mendalam atas dugaan kasus pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan belasan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum (FHUI). Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan serius di kalangan sivitas akademika kampus ternama tersebut.
Pernyataan Tegas dari Pihak Universitas
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk verbal merupakan pelanggaran yang sangat serius. "UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Erwin, seperti dikutip dari Antara pada Selasa (14/4/2026).
Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat UI dalam menegakkan norma-norma akademik dan hukum, sekaligus memberikan perlindungan bagi seluruh anggota komunitas kampus dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang bersifat non-fisik seperti pelecehan verbal.
Mekanisme Penanganan oleh Satgas PPKS UI
Penanganan kasus ini saat ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Satgas tersebut menerapkan pendekatan yang berfokus pada korban (victim-centered), dengan menjunjung tinggi beberapa asas kunci:
- Asas keadilan: Memastikan proses investigasi berjalan adil bagi semua pihak yang terlibat.
- Asas kerahasiaan: Melindungi privasi dan identitas korban serta pihak-pihak terkait selama proses berlangsung.
- Prinsip kehati-hatian: Melakukan investigasi secara teliti dan komprehensif untuk menghindari kesimpulan yang terburu-buru.
Pendekatan ini dirancang untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi korban untuk melaporkan kejadian, sekaligus memastikan proses hukum dan disipliner berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Implikasi dan Langkah ke Depan
Kasus ini mengingatkan kembali akan pentingnya kesadaran dan edukasi mengenai kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Pelecehan seksual verbal, meskipun tidak melibatkan kontak fisik, dapat menimbulkan trauma psikologis yang mendalam dan mengganggu proses belajar mengajar.
UI diharapkan tidak hanya menyelesaikan investigasi ini dengan transparan, tetapi juga memperkuat program pencegahan, seperti pelatihan bagi dosen dan mahasiswa, serta sosialisasi mekanisme pelaporan yang mudah diakses. Dengan demikian, insiden serupa dapat dihindari di masa depan, dan budaya kampus yang menghargai kesetaraan serta keamanan dapat terus dibangun.



