Rektor UI Tanggapi Wacana Pemerintah untuk Membatasi Jumlah Mahasiswa PTN
Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah, memberikan tanggapan terkait wacana pemerintah yang berencana membatasi jumlah mahasiswa yang masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Dalam pernyataannya, Heri menegaskan bahwa UI selama ini telah menerapkan pembatasan serupa, namun dengan fokus pada seleksi berdasarkan kualitas yang sesuai dengan standar akademik universitas.
Seleksi Berbasis Kualitas, Bukan Kuantitas
Heri Hermansyah menjelaskan bahwa UI memiliki kapasitas untuk menerima hingga 160.000 mahasiswa, namun universitas memilih untuk tidak mengejar angka tersebut. "Jadi kalau kita nyari mahasiswa kita tuh bisa sampai 160.000 tapi kan kita tidak di situ (cari mahasiswa), kita nyari berkualitas," ujarnya di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (14/2/2026). Pernyataan ini menekankan komitmen UI dalam menjaga standar pendidikan tinggi melalui proses seleksi yang ketat.
Jumlah Mahasiswa UI Masih di Bawah Kapasitas Maksimal
Lebih lanjut, Heri mengungkapkan bahwa jumlah mahasiswa UI saat ini mencapai sekitar 52.000 orang. Angka ini masih berada di bawah daya tampung maksimal jika dilihat dari rasio dengan jumlah dosen yang tersedia. Hal ini menunjukkan bahwa UI memiliki ruang untuk berkembang, namun tetap memprioritaskan kualitas atas kuantitas dalam penerimaan mahasiswa baru.
Wacana pembatasan mahasiswa PTN oleh pemerintah dinilai sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Namun, Heri menekankan bahwa UI telah lama menerapkan prinsip serupa, dengan seleksi yang ketat untuk memastikan hanya calon mahasiswa terbaik yang dapat bergabung. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi PTN lainnya dalam menjaga kualitas akademik dan relevansi pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja.



