Rektor IPB Buka Suara soal Pelecehan Seksual di Grup Chat Fakultas Teknik
Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet, secara resmi menyatakan bahwa pihak kampus telah memberikan sanksi tegas terhadap 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual di grup percakapan mahasiswa. Sanksi tersebut berupa skors satu semester, disertai dengan tindakan sosial tambahan.
Sanksi dan Tindakan Korektif untuk Mahasiswa Terlibat
Setelah rapat dengan Komisi X DPR RI pada Senin, 20 April 2026, Setiawan menjelaskan bahwa mahasiswa-mahasiswa tersebut harus nonaktif dari kegiatan akademik selama satu semester. "Selain skorsing, mereka juga diwajibkan melakukan kegiatan sosial dan layanan sebagai bagian dari sanksi," ujarnya. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan pembelajaran.
Lebih lanjut, IPB akan memberikan pemahaman atau literasi tentang kekerasan seksual kepada para mahasiswa yang terlibat. "Kami ingin meningkatkan pemahaman literasi mereka, karena spektrum pengetahuan tentang kekerasan mungkin tidak sama. Setelah selesai skorsing, diharapkan mereka bisa aktif kembali dengan lebih baik," tambah Setiawan. Program literasi ini dirancang untuk mencegah pengulangan perilaku serupa di masa depan.
Pendampingan dan Pemulihan untuk Korban
Sementara itu, IPB memastikan bahwa korban pelecehan seksual akan mendapatkan pendampingan penuh dari institusi. "Kami melakukan pendampingan dan pemulihan, termasuk dukungan psikologis, untuk korban. Sejak awal, kami selalu berdiri bersama korban dalam setiap laporan kejadian," tegas Setiawan. Pendekatan ini menekankan komitmen kampus dalam melindungi hak-hak korban.
Mengenai pelaporan ke kepolisian, Setiawan menyatakan bahwa hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada korban, dengan institusi bertindak sesuai peraturan yang berlaku. "Kami menghormati keputusan korban dan memastikan proses berjalan transparan," pungkasnya.
Kronologi Kasus dan Respons Institusi
Kasus pelecehan seksual ini bermula dari komentar tidak pantas terhadap seorang mahasiswi di grup privat pada tahun 2024. Meskipun sempat ada upaya mediasi oleh kakak tingkat, korban merasa belum mendapatkan keadilan, sehingga secara resmi melaporkan ke fakultas pada 15 April 2026.
Merespons laporan tersebut, IPB segera mengambil langkah-langkah berikut:
- Melakukan penelusuran fakta dan penyusunan kronologi resmi.
- Memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.
- Mengamankan bukti-bukti relevan untuk mendukung proses investigasi.
- Mengaktifkan mekanisme penanganan pelanggaran kode etik di tingkat fakultas dan institusi.
Dengan tindakan ini, IPB menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, sekaligus mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan bagi seluruh civitas akademika.



