Rektor Paramadina Kritik PTN Terima Mahasiswa Jumlah Besar: Rusak Ekosistem Pendidikan
Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, secara tegas menyatakan bahwa keadilan ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia harus dijaga bersama oleh perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Selasa (14/4/2026), Didik mengkritik praktik PTN yang melakukan penerimaan mahasiswa dalam jumlah besar dan di luar batas kewajaran, yang dinilai merusak tatanan ekosistem pendidikan nasional.
Kompetisi Tidak Sehat dan Ancaman bagi PTS
Didik menjelaskan bahwa ketiadaan peran negara yang optimal telah menciptakan situasi kompetisi liberal antara PTN dan PTS, yang ia sebut sebagai "cut throat competition". Menurutnya, PTN yang terus memacu penerimaan mahasiswa secara berlebihan tidak hanya merusak ekosistem pendidikan tinggi, tetapi juga menyingkirkan peran masyarakat yang diwakili oleh PTS.
"Praktek penerimaan mahasiswa seperti ini akan merusak ekosistem pendidikan tinggi dan menyingkirkan peran masyarakat, dalam hal ini PTS," tegas Didik dalam keterangan resminya.
Peran Negara dan DPR dalam Menjaga Keseimbangan
Didik menekankan bahwa Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Mendiktisaintek) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus berperan aktif dalam menjaga keseimbangan ekosistem tersebut. Tanpa intervensi negara, PTN dinilai dapat bertindak semena-mena dan merusak peran PTS—seperti Universitas Islam Indonesia (UII), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah—yang telah berkontribusi sejak sebelum kemerdekaan.
"Ekspansi jumlah mahasiswa di PTN tanpa kontrol berpotensi menciptakan ketimpangan struktural terhadap perguruan tinggi swasta (PTS), menekan keberlangsungan PTS, merusak peran masyarakat," ujarnya.
Pembatasan Kuota dan Audit Investigasi
Rektor Paramadina tersebut mengusulkan pembatasan jumlah mahasiswa di PTN sebagai langkah penting untuk menciptakan keadilan dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional. Selain itu, Didik juga menyoroti praktik penghimpunan dana masyarakat oleh PTN di luar mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia mendesak DPR untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi khusus terhadap PTN yang melakukan penghimpunan dana tersebut. "Jika PTN juga menghimpun dana dari masyarakat, maka dana dari APBN dibagi rata antara PTN dan PTS untuk semua aspek," jelas Didik.
Diferensiasi Peran PTN dan PTS
Menurut Didik, PTN seharusnya diarahkan untuk pengembangan kualitas pendidikan dan riset tingkat global, dengan fokus pada program strategis pemerintah. Sementara itu, PTS berperan dalam memperluas angka partisipasi pendidikan tinggi di daerah-daerah, dengan fleksibilitas, inovasi, dan fokus pada pasar niche serta pendidikan vokasi.
"Pembatasan mahasiswa PTN bukan untuk membatasi akses, tetapi untuk memastikan keadilan, kualitas, dan keberlangsungan seluruh ekosistem pendidikan tinggi baik PTN maupun PTS," imbuhnya.
Dengan diferensiasi peran ini, ekosistem pendidikan tinggi dinilai dapat menjadi lebih sehat, karena PTN dan PTS tidak lagi berebut hal yang sama, melainkan saling melengkapi berdasarkan spesialisasi masing-masing.



