UI Tegaskan Penonaktifan 16 Mahasiswa FHUI Bukan Sanksi Akhir, Hanya Langkah Administratif
Penonaktifan 16 Mahasiswa FHUI Bukan Sanksi Akhir, Kata UI

UI Tegaskan Penonaktifan 16 Mahasiswa FHUI Bukan Sanksi Akhir, Hanya Langkah Administratif

Universitas Indonesia (UI) secara resmi menegaskan bahwa penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI dalam kasus dugaan pelecehan verbal seksual bukan merupakan bentuk sanksi akhir. Langkah ini justru merupakan bagian dari proses administratif yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus tersebut.

Pendekatan Berorientasi Korban dan Perlindungan Hak

Rektor UI, Heri Hermansyah, menyatakan di Depok pada Kamis (16/4/2026) bahwa universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu yang terlibat. "Universitas memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered)," tegas Heri.

UI telah menyediakan berbagai bentuk dukungan bagi korban, meliputi:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Pendampingan psikologis secara intensif
  • Bantuan hukum yang komprehensif
  • Dukungan akademik berkelanjutan

Seluruh identitas pihak yang terlibat dijaga kerahasiaannya secara ketat selama proses berlangsung. UI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan kasus.

Mekanisme Penonaktifan dan Pembatasan Aktivitas

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa keputusan penonaktifan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).

"UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026," jelas Erwin pada Rabu (16/4/2026).

Selama masa penonaktifan, para mahasiswa terduga dikenai pembatasan ketat, termasuk:

  1. Tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar
  2. Dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan
  3. Pembatasan keterlibatan dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan
  4. Pengawasan intensif untuk mencegah interaksi dengan korban atau saksi

Komitmen Transparansi dan Perlindungan Proses

Heri Hermansyah menegaskan bahwa UI berkomitmen untuk menyampaikan hasil pemeriksaan perkembangan kasus ini secara berkala melalui kanal resmi universitas. Penyampaian informasi akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi data, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Kebijakan penonaktifan sementara ini bersifat preventif dan bertujuan untuk menjaga integritas proses pemeriksaan. "Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," tutur Erwin Agustian Panigoro.

UI juga telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memperkuat proses penanganan kasus kekerasan seksual ini agar berjalan lebih transparan dan komprehensif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga