Komisi X DPR Desak Pengusutan Tuntas Kasus Pelecehan dan Pengeroyokan di Kampus Undip
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan keprihatinan mendalam terkait kasus pengeroyokan yang melibatkan 30 mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) terhadap sesama mahasiswa, Arnendo (20). Dalam pernyataannya, Hetifah menekankan bahwa meskipun terdapat dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Arnendo, tindakan pengeroyokan tetap tidak dapat dibenarkan.
"Kasus kekerasan di lingkungan kampus, khususnya yang terjadi di Undip, sangat memprihatinkan. Jika benar ada dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, hal itu harus ditangani secara serius dan tuntas," ujar Hetifah saat dihubungi pada Kamis (5/3/2026).
Penekanan pada Objektivitas dan Regulasi
Hetifah menegaskan bahwa pengeroyokan atas alasan apapun tidak bisa diterima. Ia mendorong pihak kampus untuk melakukan penelusuran objektif terhadap kedua peristiwa tersebut, yaitu dugaan pelecehan seksual dan tindakan pengeroyokan.
"Namun di sisi lain, tindakan pengeroyokan atau kekerasan juga tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, pihak kampus perlu melakukan penelusuran secara objektif terhadap kedua peristiwa tersebut," jelasnya.
Ia mengungkit Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hetifah menegaskan bahwa aturan ini masih berlaku dan harus dijadikan pedoman.
"Berdasarkan regulasi ini, Polisi bekerjasama dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) kampus harus mengusut dua tindak kekerasan tadi," tegas Hetifah. "Proses penanganan kasus ini harus berjalan secara objektif sesuai regulasi, dan kampus juga perlu memperkuat sistem pencegahan serta membangun mekanisme penyelesaian konflik yang lebih efektif."
Latar Belakang Kasus Pelecehan Seksual
Korban pengeroyokan, Arnendo, ternyata pernah dilaporkan ke pihak kampus atas dugaan pelecehan seksual sebelum insiden pengeroyokan terjadi. Dilaporkan oleh tiga mahasiswi, kasus ini telah menjadi perhatian dekanat.
Nurul Hasfi, Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip, mengonfirmasi bahwa pihak kampus telah menerima laporan dari dekanat mengenai pelecehan seksual yang dilakukan Arnendo terhadap tiga mahasiswi.
"Ya, kami menerima laporan dari pihak dekanat bahwa yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi," kata Nurul.
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan yang komprehensif terhadap kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, dengan menyeimbangkan penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan dan pencegahan tindakan main hakim sendiri seperti pengeroyokan.
