Kemdiktisaintek Tegaskan Tidak Toleransi Kekerasan Verbal di Kampus UI
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah menyampaikan sikap resminya terkait kasus dugaan kekerasan verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu (15/4/2026), Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Pernyataan Tegas dari Mendiktisaintek
Brian Yuliarto menekankan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. "Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," ujarnya, seperti dikutip dari Antara. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons langsung terhadap insiden yang terjadi di FHUI, yang telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat pendidikan.
Komitmen untuk Lingkungan Kampus yang Inklusif
Menteri Brian menambahkan bahwa perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk memastikan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan. Hal ini mencakup tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga verbal, psikis, seksual, dan kekerasan berbasis digital. Penegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak mahasiswa dan menciptakan atmosfer akademik yang kondusif bagi pembelajaran dan pengembangan diri.
Kasus di FHUI ini menyoroti pentingnya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus. Kemdiktisaintek diharapkan dapat bekerja sama dengan universitas untuk mengimplementasikan kebijakan yang lebih ketat dan program edukasi guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.



