Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Abdul Fikri Faqih, secara tegas menyoroti sistem penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dinilai merugikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Sorotan utama dalam pernyataannya tertuju pada durasi pendaftaran jalur mandiri PTN yang dinilai terlalu panjang, bahkan dapat mencapai bulan Agustus dalam satu tahun akademik.
Dampak Negatif terhadap PTS
Fikri menjelaskan bahwa kondisi tersebut secara signifikan membuat PTS kesulitan untuk memperoleh calon mahasiswa baru secara proporsional. "Durasi pendaftaran yang berlarut-larut ini menciptakan ketidakseimbangan dalam persaingan antara PTN dan PTS," ujarnya. Hal ini berpotensi mengurangi jumlah mahasiswa yang mendaftar ke PTS, mengingat calon mahasiswa cenderung menunggu hasil seleksi PTN terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan alternatif lain.
Pembentukan Panja sebagai Respons Keluhan
Lebih lanjut, Fikri mengungkapkan bahwa pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI berangkat dari banyaknya keluhan yang disampaikan oleh berbagai pihak di lingkungan PTS terkait sistem penerimaan mahasiswa baru PTN. "Kami menerima banyak aspirasi dari PTS yang merasa dirugikan oleh mekanisme yang ada saat ini," tambahnya. Panja ini diharapkan dapat mengevaluasi dan merekomendasikan perbaikan sistem untuk menciptakan iklim yang lebih adil bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Isu ini menyoroti pentingnya regulasi yang seimbang dalam dunia pendidikan tinggi, terutama dalam hal penerimaan mahasiswa baru. Dengan durasi pendaftaran yang lebih teratur dan proporsional, diharapkan baik PTN maupun PTS dapat bersaing secara sehat dan memberikan kontribusi optimal bagi kemajuan pendidikan nasional.



