Tujuh Menteri Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Dunia Pendidikan Indonesia
Tujuh Menteri Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan

Tujuh Menteri Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Dunia Pendidikan Indonesia

Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di sektor pendidikan. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama oleh tujuh menteri yang berisi pedoman komprehensif untuk penggunaan teknologi tersebut di pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Peluncuran SKB di Kantor Kemenko PMK

Penandatanganan bersejarah ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, di kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Kamis, 12 Maret 2026. Acara ini dihadiri oleh para menteri kunci yang mewakili berbagai sektor pemerintahan.

Para penandatangan SKB tersebut meliputi:

  • Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
  • Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid
  • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti
  • Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto
  • Menteri Agama Nasaruddin Umar
  • Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi
  • Menteri Pemuda dan Olahraga Wihaji

Fokus pada Pemberdayaan dan Perlindungan Anak

Menurut Pratikno, SKB ini dirancang bukan untuk menghalangi kemajuan teknologi, melainkan untuk mengatur dan memitigasi risiko yang mungkin timbul. "Jadi SKB ini adalah bukan menghalangi tetapi mengatur untuk memitigasi risiko di satu sisi, dan sekaligus teknologi digital dan kecerdasan artifisial ini memberdayakan, bukan memperdayakan anak-anak kita," tegas Pratikno dalam pernyataannya.

Pratikno mengungkapkan kekhawatiran serius mengenai dampak negatif penggunaan teknologi digital yang tidak terkontrol. Dia menyebutkan bahwa penelitian akademis telah membuktikan bagaimana paparan berlebihan terhadap teknologi dapat memicu perilaku tidak sehat di kalangan remaja.

"Salah satu yang diduga sebagai pemicu dan itu sudah proven secara akademik adalah pemanfaatan penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali, tidak terkontrol, tidak termitigasi," jelas Pratikno. "Misalnya anak remaja makin FOMO, takut ketinggalan, ingin ngikuti tren, ingin pamer, flexing, dan seterusnya."

Komitmen Penguatan Perlindungan Digital

Dengan adanya SKB ini, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat sistem perlindungan anak di ruang digital. Pratikno menekankan bahwa momen ini harus menjadi titik awal untuk memastikan generasi muda Indonesia tumbuh dengan baik di era digital.

"Jadi dengan SKB 7 menteri ini kita bekerja keras semakin memperkuat perlindungan anak di ruang digital, penguatan literasi digital, hingga kanal pelaporan kekerasan siber yang responsif," ujar Pratikno. "Marilah kita jadikan momentum ini untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh tangguh, inovatif, dan berkarakter."

Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan dalam mengintegrasikan teknologi digital dan AI secara bertanggung jawab. Implementasi yang tepat diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman, produktif, dan mendukung perkembangan karakter peserta didik.