Mendikdasmen Tegaskan Sanksi Terberat untuk Pengawas TKA yang Melanggar Aturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa pengawas, proktor, atau penyelia Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Pernyataan ini disampaikan setelah peluncuran Program Pelatihan Pendidikan Inklusif Tahun 2026 di SMPN 16 Jakarta, di mana ia menekankan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pelaksanaan TKA.
Data Pelanggaran Sudah Dikantongi
Abdul Mu'ti mengaku bahwa pihaknya telah mengumpulkan data nasional terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan selama penyelenggaraan TKA. Data ini mencakup nama-nama pengawas, lokasi kejadian, serta jenis pelanggaran yang terjadi. "Kami sudah ada data nasional pelanggaran-pelanggaran, baik oleh proktor maupun oleh pengawas maupun oleh sekolah yang sekarang semua sudah kita data," ujarnya.
Lebih lanjut, ia memberikan contoh konkret pelanggaran yang tercatat, seperti pengawas yang melakukan live video selama tes atau merokok di area pelaksanaan. "Bahkan kita sudah punya nama-namanya, misalnya ada pengawas yang live video, kami ada data namanya. Ada pengawas yang merokok, kami juga ada data namanya dan sekolah mana," tambah Abdul Mu'ti. Hal ini menunjukkan bahwa monitoring dilakukan secara ketat untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses TKA.
Rentang Sanksi dari Teguran hingga Larangan
Abdul Mu'ti memaparkan bahwa sanksi yang akan diberikan bervariasi, mulai dari teguran lisan atau tertulis hingga larangan untuk menjadi pengawas TKA di masa mendatang. "TKA kan jalan terus, sehingga kalau yang memang berat nanti kita tidak beri dia kesempatan untuk jadi pengawas tahun depan. Tapi kalau yang memang hanya (pelanggaran) ringan dan mungkin masih bisa diperbaiki ya, nanti kita berikan kesempatan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan efek jera sekaligus memberikan ruang perbaikan bagi pelanggar ringan, dengan tetap menjaga standar etika dalam pendidikan. Sanksi tegas ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan dan meningkatkan kredibilitas pelaksanaan TKA.
Daftar Pelanggar yang Teridentifikasi
Sebagai informasi, berikut adalah daftar beberapa pengawas atau proktor yang terbukti melakukan pelanggaran selama penyelenggaraan TKA untuk jenjang SMP:
- Pengawas sekolah Islam di Sampang
- Pengawas SMP di Gunung Sitoli
- Pengawas SMPN di Klaten
- Pengawas SMPN di Aceh Utara
- Pengawas SMP 6 PSKD di Depok
Identifikasi ini menunjukkan bahwa pelanggaran terjadi di berbagai wilayah, menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan konsisten di seluruh Indonesia.
Konteks Pelaksanaan TKA
Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang sekolah dasar (SD) telah dimulai pada Senin, 20 April 2026, dan berlanjut hingga Selasa, 21 April 2026. Pelaksanaan TKA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengevaluasi kemampuan akademik siswa secara nasional, dengan fokus pada nilai kejujuran dan kegembiraan dalam belajar.
Abdul Mu'ti sebelumnya telah menyoroti pentingnya menghindari praktik-praktik yang menakut-nakuti peserta didik, serta mengungkap modus kecurangan seperti jual beli soal hingga live streaming. Dengan adanya sanksi tegas ini, diharapkan TKA dapat berjalan lebih lancar, adil, dan bebas dari pelanggaran, sehingga mendukung transformasi pendidikan di Indonesia.



