Polandia Berlakukan Larangan HP di Sekolah untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai September 2026
Polandia Larang HP di Sekolah untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Polandia Berlakukan Larangan HP di Sekolah untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai September 2026

Polandia akan memberlakukan larangan penggunaan telepon seluler (HP) bagi anak di bawah usia 16 tahun di seluruh sekolah di negara tersebut. Rencana aturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada tanggal 1 September 2026, sebagai respons terhadap kekhawatiran yang berkembang mengenai ketergantungan anak-anak pada perangkat digital di lingkungan pendidikan.

Perubahan Legislatif Besar untuk Lingkungan Sekolah

Menteri Pendidikan Polandia, Barbara Nowacka, mengumumkan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan perubahan legislatif yang signifikan. "Saat ini kami sedang menyelesaikan perubahan legislatif besar, yang sangat penting bagi sekolah, yang akan menghasilkan larangan penggunaan telepon seluler di sekolah dasar mulai 1 September 2026," ujar Nowacka menurut laporan dari penyiar publik TVP World yang dikutip oleh Anadolu.

Nowacka menegaskan bahwa penggunaan HP di sekolah tidak bisa menjadi norma karena pihaknya melihat betapa bergantungnya anak-anak pada internet. Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan mendalam terhadap dampak negatif teknologi terhadap proses belajar mengajar dan perkembangan sosial siswa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Langkah Global dalam Membatasi Akses Digital Anak

Kebijakan Polandia ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari tren global yang semakin meluas. Berbagai negara di seluruh dunia telah mengambil langkah serupa untuk membatasi penggunaan telepon seluler di sekolah dan akses media sosial bagi anak di bawah umur. Langkah ini mencakup:

  • Prancis yang telah menyetujui rancangan undang-undang melarang penggunaan platform digital bagi anak di bawah 15 tahun, dengan dukungan kuat dari Presiden Emmanuel Macron.
  • Australia yang tercatat sebagai negara pertama yang menerapkan peraturan larangan serupa untuk anak di bawah 15 tahun.
  • Israel yang juga melarang siswa sekolah dasar menggunakan HP di sekolah mulai Februari 2026.

Di kawasan Eropa, Polandia menyesuaikan kebijakannya dengan negara tetangga seperti Prancis, yang telah mengesahkan aturan tersebut melalui Majelis Nasional pada 27 Januari 2026.

Respons Indonesia dalam Perlindungan Anak Digital

Tidak hanya di Eropa, Indonesia juga telah mengambil langkah proaktif melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemerintah resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital yang dianggap berisiko tinggi. Kebijakan ini sejalan dengan penerbitan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen internasional yang semakin kuat untuk melindungi anak dari potensi bahaya dunia digital, sambil memastikan lingkungan belajar yang lebih fokus dan aman di sekolah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga