Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di FHUI, Desak UI Berikan Sanksi Tegas
Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di FHUI, Desak Sanksi

Menteri PPPA Kecam Keras Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan FHUI

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, telah menyuarakan kecaman keras terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Kasus ini mencuat ke permukaan setelah percakapan dalam grup digital yang mengandung konten merendahkan perempuan menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Tindakan Merusak Martabat dan Keamanan Akademik

Dalam pernyataannya yang disampaikan di Jakarta pada Selasa, 14 April 2026, Arifah Fauzi menegaskan bahwa tindakan pelecehan tersebut dinilai sangat mencederai martabat perempuan sekaligus merusak keamanan dan kenyamanan ruang akademik. "Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital," tegas Arifah.

Ia menambahkan bahwa perilaku semacam itu tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di institusi pendidikan tinggi. "Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun," imbuhnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komitmen Kementerian PPPA untuk Pengawalan Kasus

Kementerian PPPA menyatakan komitmen penuh untuk mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas. Arifah memastikan bahwa pihak kementerian akan secara aktif memantau perkembangan agar para korban mendapatkan perlindungan yang memadai, pendampingan psikologis, serta keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya serius pemerintah dalam menangani kekerasan berbasis gender, terutama di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendukung bagi seluruh civitas akademika.

Desakan untuk Sanksi Tegas dari Pihak Kampus

Terkait dengan dugaan pelecehan yang berupa obrolan dalam grup percakapan digital yang membahas mahasiswi hingga dosen secara seksual dan tidak pantas, Arifah mengapresiasi respons cepat Universitas Indonesia. Kampus telah melakukan investigasi melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

"Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas PPKPT, termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat," lanjut Arifah. Ia berharap bahwa penanganan yang tegas dalam kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan perguruan tinggi mana pun di seluruh Indonesia.

Dampak dan Harapan ke Depan

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan aturan dan budaya menghormati hak asasi manusia di ruang akademik. Dengan desakan dari Menteri PPPA, diharapkan Universitas Indonesia dapat:

  • Menjalankan investigasi yang transparan dan komprehensif.
  • Menjatuhkan sanksi yang sesuai dan bersifat edukatif bagi pelaku.
  • Memperkuat mekanisme perlindungan dan pendampingan bagi korban.
  • Meningkatkan kesadaran akan pencegahan kekerasan seksual di kalangan mahasiswa dan staf.

Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan lingkungan kampus dapat kembali menjadi ruang yang aman, inklusif, dan mendukung bagi seluruh anggota komunitas akademik tanpa terkecuali.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga