Mendiktisaintek Beri Perintah Tegas untuk Tangani Kasus Pelecehan di FHUI
Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) telah memicu respons tegas dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto. Dalam pernyataannya, Mendiktisaintek mengirim pesan tegas kepada semua pihak agar persoalan ini diselesaikan dengan cepat dan berpihak pada korban.
Pernyataan Tegas Mendiktisaintek
Brian Yuliarto menegaskan bahwa setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban. "Kami meminta Rektorat dapat menangani dengan cepat dan tetap objektif, kami akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," tegasnya.
Mendiktisaintek mengaku telah berkoordinasi dengan rektor Universitas Indonesia untuk memastikan penanganan yang cepat. Dia juga akan memantau semua proses penyelesaian yang dijalankan. Brian menyatakan keprihatinannya atas kasus ini dan mengingatkan seluruh sivitas akademika di Indonesia agar menjadikan kampus sebagai tempat yang aman bagi semua. "Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," tambahnya.
Respons dari FHUI dan Universitas Indonesia
Kasus ini bermula dari beredarnya tangkapan layar di media sosial yang menunjukkan dugaan pelecehan seksual verbal dan objektifikasi perempuan dalam sebuah grup chat yang diduga melibatkan mahasiswa FHUI. Dekan FHUI, Parulian Paidi Aritonang, mengonfirmasi bahwa fakultas telah menerima laporan pada Minggu, 12 April 2026, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana.
"Berdasarkan laporan tersebut, fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual," ujar Parulian. FHUI mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai hukum serta etika akademik.
Fakultas saat ini sedang melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. "Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan," jelas Parulian. Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, FHUI akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, secara tegas menyatakan akan melawan segala bentuk kasus kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan kampus. "Sama-sama kita monitor, ya. Kita lawan, kita lawan kekerasan seksual," tutur Heri. Dia juga mengungkapkan bahwa rektorat akan memonitor langsung penanganan kasus tersebut di Fakultas Hukum.
Langkah-Langkah yang Ditempuh
FHUI menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama. Untuk itu, saluran pelaporan yang aman serta dukungan yang diperlukan tersedia bagi pihak yang membutuhkan. "Untuk keperluan tersebut, dapat menghubungi Manajer Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai narahubung," terang Parulian.
Parulian juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas investigasi dan menghindari penyebaran informasi yang dapat merugikan.
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap kekerasan seksual di lingkungan kampus. Dengan perintah tegas dari Mendiktisaintek dan komitmen dari pihak kampus, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban.



