Mendikdasmen Abdul Mu'ti Dukung Penuh SKB 7 Menteri untuk Pengendalian AI di Sekolah
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti secara tegas mendorong dan mendukung Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri terkait penggunaan dan pengendalian teknologi Artificial Intelligence (AI) di lingkungan pendidikan. Pernyataan ini disampaikannya saat berkunjung ke SDN Depok Baru 8 di Depok, Jawa Barat, pada Senin (30/3/2026).
Dukungan Penuh terhadap Kebijakan Pengaturan Teknologi
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya penerbitan SKB 7 Menteri yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu. "Tadi sudah kami sampaikan bahwa kami mendukung sepenuhnya kebijakan itu," ujarnya. SKB ini mengatur panduan penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan di dunia pendidikan, dengan tujuan untuk meminimalkan risiko dan memastikan pemanfaatan yang bijak.
Dia menjelaskan bahwa SKB 7 Menteri bukanlah larangan terhadap penggunaan teknologi digital, melainkan penerapan pembatasan yang disesuaikan dengan konteks pendidikan. Pembatasan ini mencakup aspek usia, waktu, tempat, dan konten. "Bukan melarang, tetapi membatasi penggunaan. Yang dibatasi itu umurnya, waktunya, tempatnya, serta kontennya," terang Mu'ti.
Implementasi di Sekolah dan Apresiasi dari Pemerintah Daerah
Mu'ti mengaku bahwa sejumlah sekolah telah mulai menerapkan peraturan dari SKB 7 Menteri. Salah satu contoh implementasinya adalah larangan membawa ponsel ke dalam kelas. "Boleh membawa dari rumah, tetapi tidak dibawa ke kelas. Biasanya ditaruh di tempat tertentu dan hanya digunakan jika diperlukan untuk mendukung pembelajaran," ucapnya.
Selaras dengan kunjungan tersebut, Wali Kota Depok Supian Suri mengapresiasi kedatangan Mendikdasmen ke sekolah-sekolah di Depok. Imbauan dan arahan yang diberikan diharapkan dapat memotivasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri yang telah memotivasi kami untuk terus bersinergi mewujudkan harapan menuju Indonesia Emas 2045," kata Supian.
Latar Belakang dan Tujuan SKB 7 Menteri
SKB 7 Menteri ditandatangani oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifah Fauzi, dan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menko PMK Pratikno.
Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa SKB ini secara spesifik melibatkan kementerian yang mengurusi bidang pendidikan dan teknologi. Keberadaannya bertujuan untuk mengatur penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial, serta meminimalkan risiko pemanfaatan yang tidak terkendali, terutama pada anak-anak. "Yang juga sebagai penguji dan itu sudah proven secara akademik adalah pemanfaatan penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali, tidak terkontrol, tidak termitigasi," kata Pratikno.
Dampak Positif dan Negatif Teknologi serta Respons Pemerintah
Di sisi lain, kemajuan teknologi membawa dampak positif dan negatif. Dampak negatif termasuk tren fear of missing out (fomo), flexing, dan bullying di kalangan remaja dan anak-anak. Namun, teknologi juga memberikan dampak positif, khususnya di sektor pendidikan, di mana kecerdasan artifisial banyak membantu para pegiat pendidikan.
Pratikno menambahkan bahwa berbagai kondisi tersebut membutuhkan respons dari pemerintah untuk menyusun aturan yang berfungsi sebagai panduan penggunaan teknologi secara bijak. Melalui SKB ini, diharapkan mampu melahirkan generasi yang bijak, cerdas, serta mampu mengoptimalkan teknologi. "Jadi agar anak-anak kita tidak dikuasai dengan teknologi, tapi menguasai teknologi untuk kebajikan. Itulah tujuan kita," tandasnya.
Sebagai informasi, usai penandatanganan, Mendagri bersama para menteri terkait menerima buku bijak dan cerdas ber-AI, serta buku membangun organisasi cerdas dan humanis dari Menko PMK Pratikno. Serangkaian prosesi ini menjadi simbol kepedulian pemerintah dalam mendukung kemajuan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di Indonesia.



