Menko PMK Larang Penggunaan AI Instan Seperti ChatGPT di Pendidikan Dasar-Menengah
Larangan AI Instan ChatGPT di Pendidikan Dasar-Menengah

Larangan Tegas untuk AI Instan di Sekolah Dasar dan Menengah

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno secara resmi mengumumkan pedoman baru mengenai pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam dunia pendidikan. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026), Pratikno menegaskan bahwa penggunaan AI instan seperti ChatGPT tidak diperbolehkan untuk keperluan pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pembatasan yang Diperlukan untuk Lindungi Proses Kognitif

"Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI-AI instan, misalnya tanya ChatGPT dan seterusnya," tegas Pratikno dengan nada serius. Keputusan ini merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh tujuh menteri terkait, yang bertujuan memberikan panduan komprehensif dalam penggunaan teknologi di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Meskipun demikian, Pratikno menekankan bahwa larangan ini tidak berarti AI dilarang sepenuhnya di lingkungan pendidikan dasar dan menengah. "Menggunakan kecerdasan buatan misalnya di pendidikan dasar adalah yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan. Jadi ini bukannya tidak, dilarang sama sekali. Karena kita juga butuh memanfaatkan teknologi itu untuk pendukung, pendukung pendidikan," jelasnya lebih lanjut.

Contoh Penerapan AI yang Masih Diizinkan

Sebagai ilustrasi, Pratikno memberikan contoh konkret mengenai penggunaan AI yang masih diperbolehkan. "Simulasi-simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa saja menggunakan AI, tetapi itu memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan," ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah membedakan antara AI instan yang bersifat generik dengan aplikasi AI yang dikembangkan khusus untuk tujuan pedagogis.

Alasan utama di balik larangan ini, menurut Pratikno, adalah untuk mencegah fenomena yang disebut sebagai 'brain rot' atau pembusukan otak. "Ini menghindari untuk brain rot, menghindari untuk cognitive debt, ya, pengurangan kognisi," paparnya. Istilah cognitive debt merujuk pada pengurangan kemampuan kognitif yang dapat terjadi jika siswa terlalu bergantung pada solusi instan tanpa melalui proses berpikir yang mendalam.

Dukungan Tujuh Menteri dalam SKB Penting Ini

Penandatanganan SKB ini melibatkan tujuh pejabat tinggi negara, yang mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengatur penggunaan teknologi di sektor pendidikan. Proses penandatanganan dipimpin langsung oleh Menko PMK Pratikno dan dihadiri oleh:

  • Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
  • Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid
  • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti
  • Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi Brian Yuliarto
  • Menteri Agama Nasaruddin Umar
  • Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Wihaji

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat, di mana teknologi digunakan sebagai alat bantu yang memperkaya pengalaman belajar, bukan sebagai pengganti proses berpikir kritis dan kreatif yang esensial bagi perkembangan intelektual siswa.