Komisi X DPR Desak Tindak Tegas Kasus Grup Chat Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
Komisi X DPR Desak Tindak Tegas Kasus Grup Chat Pelecehan UI

Komisi X DPR Desak Tindak Tegas Kasus Grup Chat Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan belasan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia merupakan pelanggaran berat yang harus ditangani dengan serius. Dalam pernyataannya pada Selasa, 14 April 2026, Hetifah meminta agar investigasi dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan keadilan bagi korban.

Pentingnya Investigasi Transparan dan Sanksi Objektif

Hetifah menyatakan, "Menanggapi kasus dugaan pelecehan melalui grup chat yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, saya menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap nilai etika dan keamanan di lingkungan kampus." Ia menekankan bahwa tindakan tegas perlu diberikan kepada pihak yang terbukti terlibat, namun sanksi harus dijatuhkan secara objektif berdasarkan hasil investigasi yang kredibel. Legislator dari Partai Golkar ini juga mengingatkan bahwa proses investigasi internal kampus harus mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kekerasan, termasuk kekerasan verbal di ruang digital.

Respons Universitas Indonesia dan Langkah-Langkah yang Diambil

Universitas Indonesia telah mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam proses investigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas. Proses investigasi ini mencakup:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Verifikasi laporan dan pemanggilan para pihak yang terlibat.
  • Pengumpulan bukti serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
  • Pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, dan prinsip kehati-hatian.

Fakultas Hukum UI telah melakukan langkah-langkah awal, termasuk penelusuran internal dan pemanggilan mahasiswa yang diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Dampak Nasional dan Harapan ke Depan

Kasus ini telah menarik perhatian nasional, menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan dan etika di lingkungan kampus. Hetifah berharap bahwa penanganan kasus ini dapat menjadi contoh dalam menerapkan sanksi yang adil, proporsional, dan berbasis pada regulasi yang berlaku. Ia menambahkan, "Tindakan tegas perlu diberikan sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus efek jera, namun harus dilakukan dengan hati-hati mengingat mahasiswa yang terlibat sudah meminta maaf." Dengan demikian, diharapkan kasus ini tidak hanya diselesaikan secara internal, tetapi juga memberikan pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika tentang pentingnya menghormati nilai-nilai etika dan hukum dalam berinteraksi, baik secara luring maupun daring.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga