DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Kasus Kekerasan Seksual dengan Empat Rektor
DPR Bahas Kasus Kekerasan Seksual dengan 4 Rektor Tertutup

DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Kasus Kekerasan Seksual dengan Empat Rektor

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat tertutup bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) serta empat rektor dari perguruan tinggi ternama. Rapat ini difokuskan untuk membahas kasus dugaan kekerasan seksual yang sempat menyita perhatian publik di lingkungan kampus.

Pihak yang Terlibat dalam Rapat Tertutup

Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Dari UI, hadir Rektor Herry Hermansyah dan Dekan Fakultas Hukum Parulian Paidi Aritonang, serta perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI. Sementara itu, ITB diwakili oleh Rektor Irwan Meilano dan Andryanto Rikrik Kusmara, Unpad oleh Rektor Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, dan IPB oleh Wakil Rektor Deni Noviana.

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa rapat dilakukan secara tertutup untuk memungkinkan pembahasan yang lebih mendalam dan melindungi nama-nama yang terlibat. "Supaya rapatnya lebih bisa mengeksplorasi berbagai hal yang mungkin menyangkut nama-nama ataupun, mungkin lebih bagus tertutup ya? Iya baik kita lakukan rapat ini tertutup untuk umum," ujarnya saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 20 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tuntutan BEM UI Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Sebelum rapat, BEM dan Aliansi BEM seluruh UI telah mendesak Kemdiktisaintek untuk turun tangan dalam menangani dugaan pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum UI di grup percakapan. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyerukan agar kementerian tidak diam dan memastikan kasus ini tidak dipetieskan oleh birokrasi kampus.

Desakan utama dari BEM UI meliputi:

  • Kemdiktisaintek diminta menurunkan tim khusus untuk memeriksa kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
  • Mengusut mengapa kasus 16 mahasiswa ini bisa terjadi dan banyak kasus lama yang masih menggantung tanpa kejelasan.
  • Memastikan proses hukum berjalan bersih tanpa campur tangan pihak manapun, termasuk klaim backing-an yang dibanggakan pelaku.
  • Dewan Guru Besar UI didesak menggelar sidak etik untuk mengadili 16 tersangka secara transparan dan akuntabel.
  • Rektor UI diminta mengeluarkan SK pemberhentian tetap terhadap 16 pelaku sesuai Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2024.
  • Pembekuan para pelaku dalam seluruh struktur Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI secara permanen.

Konteks dan Implikasi Rapat

Rapat ini digelar dalam suasana halal bihalal, sebagaimana disampaikan Hetifah yang mengapresiasi UI atas penyelenggaraannya. Namun, di balik nuansa silaturahmi, agenda utama tetap pada penyelesaian kasus kekerasan seksual yang menjadi sorotan nasional. Komisi X DPR berperan sebagai pengawas kebijakan pendidikan, sehingga rapat ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Kasus ini mengingatkan pada pentingnya mekanisme penanganan yang efektif dan transparan di lingkungan akademik. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan sivitas akademika, diharapkan dapat tercipta lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga