Tujuh Menteri Teken SKB Pedoman Pemanfaatan AI di Dunia Pendidikan Indonesia
7 Menteri Teken SKB Pedoman Pemanfaatan AI di Pendidikan

Tujuh Menteri Bersatu Tandatangani Pedoman Pemanfaatan AI di Sektor Pendidikan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama dengan enam menteri lainnya telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di berbagai jalur pendidikan. Penandatanganan bersejarah ini berlangsung di Aula Heritage, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta pada Kamis, 12 Maret 2026.

Lingkup Pendidikan yang Dicakup

SKB ini dirancang untuk memberikan panduan komprehensif dalam penggunaan teknologi canggih di tiga jalur pendidikan utama:

  • Pendidikan formal yang mencakup sekolah dan institusi pendidikan terstruktur
  • Pendidikan non-formal seperti kursus dan pelatihan
  • Pendidikan informal yang terjadi di lingkungan keluarga dan masyarakat

Para Penandatangan SKB

Selain Mendagri Muhammad Tito Karnavian, enam menteri yang turut menandatangani dokumen penting ini adalah:

  1. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti
  2. Menteri Agama Nasaruddin Umar
  3. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto
  4. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid
  5. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifah Fauzi
  6. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji

Penandatanganan bersejarah ini disaksikan langsung oleh Menko PMK Pratikno yang memimpin koordinasi antar kementerian dalam penyusunan regulasi ini.

Tujuan dan Latar Belakang SKB

Dalam sambutannya, Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa SKB ini melibatkan kementerian-kementerian yang menangani bidang pendidikan dan teknologi. "Aturan tersebut disusun untuk mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial sekaligus meminimalkan risiko penggunaannya, khususnya bagi anak-anak," ujarnya melalui keterangan tertulis.

Pratikno menekankan pentingnya mitigasi risiko dalam penggunaan teknologi yang tidak terkendali. "Yang juga sebagai penguji dan itu sudah proven secara akademik adalah pemanfaatan penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali, tidak terkontrol, tidak termitigasi," tegasnya.

Tantangan dan Manfaat Teknologi Digital

Menko PMK mengakui bahwa perkembangan teknologi digital membawa tantangan signifikan bagi remaja dan anak-anak, termasuk tren fear of missing out (FOMO), flexing, hingga praktik perundungan di ruang digital. Namun di sisi lain, teknologi dan kecerdasan artifisial juga memberikan manfaat besar dalam mendukung aktivitas pendidikan.

"Karena itu, menurutnya pemerintah perlu merespons perkembangan tersebut dengan menyusun aturan yang dapat menjadi panduan dalam memanfaatkan teknologi secara bijak," jelas Pratikno.

Visi untuk Generasi Mendatang

Pratikno menyampaikan harapannya bahwa SKB yang ditandatangani tujuh menteri ini dapat mendorong lahirnya generasi yang bijak, cerdas, dan mampu memanfaatkan teknologi secara optimal. Dengan adanya panduan ini, ekosistem akademik dan pendidikan di Indonesia diharapkan dapat berkembang lebih maju dari sisi kapital, etika, maupun moral.

"Jadi agar anak-anak kita tidak dikuasai dengan teknologi, tapi menguasai teknologi untuk kebajikan. Itulah tujuan kita," tandas Menko PMK dengan penuh keyakinan.

Simbol Dukungan Pemerintah

Setelah penandatanganan SKB, Mendagri bersama para menteri terkain menerima buku Bijak dan Cerdas Ber-AI serta buku Membangun Organisasi Cerdas dan Humanis dari Menko PMK Pratikno. Penyerahan buku-buku ini menjadi simbol nyata dukungan pemerintah terhadap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara bijak dan bertanggung jawab.

Dengan adanya SKB ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam mempersiapkan generasi muda Indonesia menghadapi era digital dengan pemahaman yang komprehensif tentang potensi dan risiko teknologi, sekaligus memastikan penggunaan yang etis dan bermanfaat bagi perkembangan pendidikan nasional.