Rape Culture dan Piramida Kekerasan Seksual Mengemuka Pasca Kasus 16 Mahasiswa FH UI
Istilah rape culture atau budaya pemerkosaan menjadi perbincangan hangat di media sosial pada Rabu (15/4/2026). Hal ini menyusul kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) melalui sebuah grup percakapan daring.
Piramida Budaya Pemerkosaan: Dari Normalisasi hingga Pelecehan
Kemunculan istilah rape culture ini dibarengi dengan gambaran piramida budaya pemerkosaan yang viral di berbagai platform. Diagram tersebut secara visual memetakan bentuk-bentuk kekerasan seksual, mulai dari tindakan yang sering dinormalisasi dalam masyarakat, penghinaan berbasis gender, hingga aksi pelecehan yang lebih eksplisit.
Menurut Andina Dwifatma, seorang dosen Ilmu Komunikasi dari Unika Atma Jaya, piramida rape culture ini berfungsi sebagai alat penjelas untuk memahami awal mula terjadinya tindak kekerasan seksual. Ia menekankan bahwa piramida tersebut menunjukkan bagaimana sikap dan perilaku yang dianggap remeh atau biasa dapat berkembang menjadi tindakan yang lebih serius dan merugikan.
Kasus yang melibatkan mahasiswa FH UI ini telah memicu diskusi publik yang luas mengenai tanggung jawab institusi pendidikan dalam mencegah kekerasan seksual. Banyak netizen menyoroti pentingnya edukasi dan kesadaran akan rape culture di kalangan akademisi dan masyarakat umum.
Media sosial menjadi wadah bagi berbagai suara untuk mengkritik normalisasi kekerasan seksual dan mendorong perubahan perilaku. Para ahli menyarankan bahwa pemahaman mendalam tentang piramida budaya pemerkosaan dapat membantu dalam mengidentifikasi dan mengatasi akar permasalahan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan beyond.



